TUGAS PERTAMA
PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
By abdiar
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai Warga Negara Indonesia terdidik dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Tujuan lain dari kewarganegaraan dalah partisipasi yang bermutu dan
bertanggungjawab dari warganegara dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik pada tingkat desa atau komunitasnya, lokal,
maupun nasional, maka partisipasi tersebut memerlukan
penguasaan sejumlah kompetensi kewarganegaraan, yaitu:
a.Penguasaan terhadap pengetahuan & pemahaman tentang tujuan kewarganegraan;
b.Pengembangan kemampuan intelektual & partisipatif;
c.Pengembangan karakter & sikap mental kewarganegaraan;
d.Komitmen yg benar terhadap nilai & prinsip demokrasi konstitusional
http://abdiar.wordpress.com/2010/05/05/pengertian-tujuan-sejarah-pendidikan-kewarganegaraan/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar