Selasa, 30 November 2010

PERTAMBANGAN

Cara pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
Undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 Tetang Pertambangan mineral dan barubara tenatng kewenangan Pengelolaan Pertambangan dan batubara
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. penetapan kebijakan nasional;
b. pembuatan peraturan perundang-undangan;
c. penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d. penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
e. penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
g. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
h. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
j. pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik;
k. penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara;
n. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
o. pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;
p. penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;
r. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
s. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
t. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan; dan
u. peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Kecelakaan Tambang Batubara PT Kitadin Telah Belasan Kali
Untuk kesekian kalinya, kecelakaan terjadi di pertambangan PT Kitadin Banpu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Longsor pada 31 Januari 2006 lalu mengakibatkan tiga korban tewas. Kecelakaan ini merupakan akumulasi pengelolaan tambang yang buruk dan berlangsung sejak lama dengan dukungan penuh pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah dan penduduk lokal harus menanggung biaya-biaya sosial serta rusaknya sungai dan lahan produktif.

PT Kitadin mengoperasikan tambang batubara di Kecamatan Tenggarong Seberang sejak tahun 1981. Luas konsesi perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh kelompok Banpu Thailand kini mencapai 2.974 Ha setelah beberapa kali mengalami perluasan. Sejak mulai beroperasi di tahun 1983, kecelakaan di tambang Kitadin sudah belasan kali terjadi akibat terowongan longsor maupun kekurangan oksigen.

Koordinator JATAM Kaltim, Baharuddin Demmu menanggapi hal ini, ”Sudah 23 tahun PT Kitadin beroperasi di Tenggarong Seberang, namun sedikit sekali manfaat yang didapat masyarakat, sebaliknya daya rusak pertambangan batubara telah menghilangkan nilai ekonomis sektor lainnya, seperti sektor pertanian. Sungai dan sawah produktif yang tercemar limbah batubara adalah biaya yang harus ditanggung masyarakat sekitar”.

Tambang batubara ini telah membuang limbah pencucian batubaranya ke Sungai Mahakam, sungai yang puluhan tahun telah digunakan warga untuk keperluan rumah tangganya. Meskipun telah diketahui pengolahan limbah perusahaan buruk menurut revisi Amdal tahun 2002, sehingga limbah yang dibuang ke sungai Mahakam menyebabkan warga terkena penyakit gatal. Namun Pemerintah tak pernah mengambil tindakan yang berarti. Dedikasi terhadap pemodal membuat pemerintah selalu tutup mata terhadap kerugian yang harus ditanggung penduduk lokal. Bahkan Pemda Kutai Kertanegara dengan gagah berani mengalih fungsi Desa Kertabuana, salah satu lumbung padi daerah tersebut menjadi kawasan tambang dan membatalkan pembangunan jaringan irigasi yang akan bermanfaat mengairi 1.400 ha sawah demi perusahaan.

Pemerintah daerah harus melakukan penghentian sementara operasi PT Kitadin sebagai langkah awal kaji ulang manfaat operasi PT Kitadin. Disamping kerusakan sarana-sarana publik seperti sungai, PT Kitadin tidak berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja penduduk lokal.Dari sekitar 2000 pekerja tambang tersebut, sebanyak 73 % berasal dari luar Kalimantan Timur dan hanya 14% warga Kutai Kertanegara, sisanya dari daerah Kaltim lainnya.

PT Kitadin hanya sebagian kecil potret buruk pertambangan di Kalimantan Timur. Sudah sejak lama, kawasan ini mengalami perusakan masive industri tambang. Memasok 52 % produksi batubara nasional ternyata harus dibayar sangat mahal oleh lingkungan dan penduduk lokal. Lahan-lahan produktif berkurang drastis sementara kualitas sungai-sungai utamanya menurun. Sungai Mahakam juga menjadi korban buangan limbah perusahaan tambang. Berbagai limbah berbahaya, terutama belerang (S), Merkuri (Hg), asam sianida (HCn), Mangan (Mn), Asam Sulfat (H2SO4) dan berbagai zat kimia lainnya terakumulasi di sungai ini. Penurunan kulitas air sungai-sungai di Kaltim mencapai dua hingga tiga persen. Penurunan kualitas air ini diprediksikan akan berdampak serius terhadap pembengkakan biaya kesehatan penduduk dari Rp. 207,1 milliar menjadi Rp. 383 milliar per tahun pada lima tahun ke depan.

”Pengelolaan sektor tambang di pulau Kalimantan tidak rasional lagi. Industri tambang menghisap minyak dan gasnya sementara batubara dan bahan mineralnya terus dikeruk untuk diekspor ke luar. Sementara hutan-hutannya yang tersisa terus menerus dijarah. Jika eksploitasi bahan tambang yang telah berlangsung puluhan tahun dalam skala masive terus berlangsung, Kalimantan timur akan menjadi propinsi yang pertama bangkrut di pulau ini.” ujar Siti maimunah, koordinator JATAM (selesai).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar