KERACUNAN BAHAN LOGAM ATAU METALOID PADA INDUSTRIALISASI
Kegiatan Penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Kurun merupakan kegiatan
yang telah dilakukan selama berpuluh tahun oleh masyarakat sekitar. Kegiatan PETI di
Kecamatan Kurun pada umumnya dilakukan di tengah-tengah sungai. Penentuan lokasi PETI
biasanya dilakukan secara coba-coba (trial and error). Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian keracunan merkuri pada
penambang emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.
Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan pendekatan Cross Sectional.
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan sampel adalah proporsional random sampling.
Sampel yang digunakan adalah penambang yang masih aktif bekerja. Jumlah sampel dalam
penelitian ini adalah 41 orang. Data penelitian diambil melalui panduan wawancara dengan
kuisioner dan pemeriksaan laboratorium kadar merkuri dalam air dan rambut. Dianalisis dengan
uji chi-square dan regresi logistik. Faktor-faktor yang diteliti dalam penelitian ini adalah jenis
aktivitas penambang, lama kerja/hari, masa kerja/tahun, kelengkapan alat pelindung diri (APD),
kontinuitas penggunaan alat pelindung diri (APD), dan jumlah pemakaian merkuri/hari.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merkuri dalam penambangan ini relatif
tinggi yaitu berkisar antara 0.25 ons s/d 1 ons. Hal tersebut dapat menurunkan kualitas
lingkungan terutama sungai yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah merkuri. Selain berdampak pada lingkungan, berdampak pula bagi kesehatan penambang maupun masyarakat sekitar karena air sungai masih digunakan sebagai sumber air bersih dan minum.
Karakteristik penambang emas yang menjadi sampel peneltian ini adalah berumur ratarata
32.5366 tahun. Rata-rata kadar merkuri dalam air pada sampel pada 6 titik penelitian adalah
0.0039150 mg/l yaitu telah melebihi nilai ambang batas sesuai Permenkes tahun 1990 mengenai air bersih dan tahun 2002 mengenai air minum. Rata-rata kadar merkuri yang ditemukan pada rambut penambang 3.37649 μg/gr, telah melebihi nilai ambang batas yang diperbolehkan WHO yaitu 1-2 mg/kg. Persentase jumlah penambang yang mengalami keracunan adalah 80.5 %. Hasil analisis chi-square menunjukkan bahwa 2 variabel bebas yaitu lama kerja/hari (p= 0.002), dan kontinuitas penggunaan APD (0.000) memiliki hubungan bermakna dengan keracunan merkuri pada penambang emas tanpa ijin (PETI). Ditemukan gejala penyakit yang timbul dari penambang emas tanpa izin (PETI) adalah mudah lelah, sakit kepala, gemetar/menggigil, dan sendi-sendi kaku.
Aktivitas manusia, berazaskan manfaat dan ekonomi serta konservasi lingkungan
merupakan suatu hal yang memiliki peranan penting terhadap pembangunan
berkelanjutan Di satu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia
dengan meningkatnya pendapatan masyarakat. Disisi lain, pembangunan juga bisa
menurunkan kesehatan masyarakat di sebabkan pencemaran yang berasal dari limbah
industri dan rumah tangga. Sebagai contoh, pesatnya pembangunan dan penggunaan
bahan baku logam berat bisa berdampak negatif, yaitu munculnya kasus pencemaran
yang melebihi batas sehingga mengakibatkan kerugian dan keresahan masyarakat. Hal itu
terjadi karena sangat besarnya resiko terpapar logam berat maupun logam transisi yang
bersifat toksik dalam dosis dan konsentrasi tertentu.
Sejak kasus kecelakaan merkuri di Minamata Jepang tahun 1953 yang secara
intensif dilaporkan, isu pencemaran logam berat meningkat sejalan dengan
pengembangan berbagai penelitian yang mulai diarahkan pada berbagai aplikasi
teknologi untuk menangani pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh logam berat.
Pada konsentrasi yang sangat rendah efek logam berat dapat berpengaruh langsung dan
terakumulasi pada rantai makanan sehingga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan
manusia. Seperti halnya sumber-sumber pencemaran lingkungan lainnya, logam berat
tersebut dapat ditransfer dalam jangkauan yang sangat jauh di lingkungan, selanjutnya
berpotensi mengganggu kehidupan biota lingkungan dan akhirnya berpengaruh terhadap
kesehatan manusia walaupun dalam jangka waktu yang lama dan jauh dari sumber
pencemar utamanya.
Beberapa logam berat, seperti arsenik, timbal, kadmium dan merkuri sangat
berbahaya bagi kesehatan manusia dan kelangsungan kehidupan di lingkungan.
Pencemaran logam berat dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan,
baik pada manusia, hewan, tanaman maupun lingkungan. Salah satu logam berat yang
berbahaya adalah merkuri. Secara alamiah, pencemaran merkuri berasal dari kegiatan
gunung berapi atau rembesan tanah yang melewati deposit merkuri. Keberadaan merkuri
dari alam dan masuk ke suatu tatanan lingkungan tidak akan menimbulkan efek1.
Di Indonesia, pencemaran logam berat cenderung meningkat sejalan dengan
meningkatnya proses industrialiasasi. Sejak era industrialisasi, merkuri menjadi bahan
pencemar penggalian karena merkuri dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Salah
satu penyebab pencemaran lingkungan oleh merkuri adalah pembuangan tailing
pengolahan emas yang diolah secara amalgamasi2.
Usaha pertambangan, oleh sebagian masyarakat sering dianggap sebagai
penyebab kerusakan dan pencemaran lingkungan. Sebagai contoh, pada kegiatan usaha
pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan proses amalgamasi
dimana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas.
Pencemaran merkuri banyak sekali ditemukan pada penambang emas tradisional.
Penambangan emas tanpa ijin (PETI) ditemukan di berbagai tempat di Indonesia antara
lain di Pongkor, Jawa Barat, Kulo, Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah. Sebagian
besar wilayah di Kalimantan Tengah terdapat kandungan emas yang tinggi. Emas yang
terkandung dalam tanah menarik minat para penambang skala kecil/penambang artisanal
yang berasal dari Jawa dan Kalimantan Selatan. Komunitas-komunitas ini melakukan
penambangan emas di sepanjang area studi dengan cara menggali lubang tambang yang
dalam, dengan menggunakan merkuri yang berdampak pada pencemaran logam berat
yang bersifat toksik dan akan menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan
masyarakat. Para penambang tradisional Dayak biasanya menambang di sepanjang alur
sungai. Mereka mencari emas menggunakan mesin sedot dengan demikian mengganggu
hamparan kanal dan alur sungai, serta meningkatkan jumlah tumpukan sedimen. Kedua
jenis komunitas ini menggunakan peralatan yang sama untuk mencari emas, dan
keduanya juga menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dalam proses
amalgamasi3 .
Penelitian mengenai merkuri telah banyak dilakukan di Indonesia, beberapa
penelitian tersebut yaitu yang pertama adalah penelitian Konsumsi Ikan Laut, Kadar
Merkuri dalam rambut, dan kesehatan nelayan di Pantai Kenjeran Surabaya tahun 2004
oleh Sudarmaji, Adi Heru Sutomo dan Agus Suwarni. Variabel yang diteliti adalah
konsumsi ikan laut, kadar merkuri di rambut, dan gejala kesehatan. Responden yang
mengkonsumsi ikan sebanyak rata-rata 99,11 gram/hark mempunyai kadar dalam
rambutnya sebesar 0,511 ppb. Penelitian ini mengindikasikan gejala-gejala penyakit yang
terjadi pada mereka yang rnengkonsumsi ikan antara lain ginjal, pusing-pusing, tumor,
pendarahan gusi, dan gangguan penglihatan4.
Penelitian kedua yaitu mengenai keluhan gangguan kesehatan pada penambang
emas tanpa izin dan masyarakat dalam kaitan dengan paparan merkuri di sekitar Sungai
Kapuas Kecamatan Nangan Sepauk Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh Rudolf,
(2004). Variabel yang diteliti adalah kadar merkuri di rambut. Hasil penelitian
menunjukkan ada perbedaan penderitaan penyakit akibat kadar Hg antara kelompok
penambang dan kelompok non penambang, (p) = 0,030 (p<0,05). Tidak ada perbedaan
kadar Hg rambut kelompok penambang dan kelompok non penambang, (p) = 0,084 (p >
0,05). Tidak ada perbedaan kadar Hg rambut berdasarkan umur kelompok penambang
dan kelompok non penambang, (p) = 0,360 (p > 0,05). Tidak ada perbedaaan kadar Hg
rambut berdasarkan lama bermukim kelompok penambang dan kelompok non
petambang, (p) = 0,236 (p > 0,05). Tidak ada perbedaan kadar Hg rambut berdasarkan
masa bekerja kelompok penambang dan kelompok non penambang, (p) = 0,278 (p >
0,05)5 .
Data Badan Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup tahun 2002,
melaporkan bahwa setiap tahun diperkirakan 10 ton Hg sisa penambangan emas
tradisional di buang ke sungai. Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 65.000 penambang
emas tradisional yang menggunakan merkuri sebagai pelebur butir emas. Sekitar 25.000
penambang emas bekerja di 11 aliran sungai besar di Kalteng, sehingga limbah langsung
mencemari sungai. Sungai dengan kondisi terparah adalah Sungai Kahayan yang
mengalir di Kabupaten Gunung Mas, dengan jumlah raksa yang terbuang mencapai 1,5
ton dalam waktu tiga bulan. Sekitar 500 penambang emas bekerja di sepanjang sungai
Kahayan, dan sekitar 70 penambang emas bekerja di kecamatan Kurun. Masalah
pencemaran raksa (merkuri) di Kalimantan Tengah semakin meningkat, karena limbah
dari kegiatan tambang tradisional yang tidak diolah terus menerus mengalir ke sungaisungai
besar6,7.
Sebagian besar kandungan merkuri yang terlepas dari proses penambangan
melekat pada sedimen dan sebagian lagi berubah menjadi metil merkuri yang bersifat
sangat membahayakan fungsi pernafasan dan sistem metabolisme. Jenis siput dan udang
kecil akan menyerap metil merkuri ini dari endapan dan air. Ikan yang memakan udang
dan siput atau ikan yang terkontaminasi akan mengakumulasi raksa organik dalam
tingkat yang tinggi.
Para penambang pada umumnya tercemar merkuri melalui kontak langsung
dengan kulit, menghirup uap merkuri, dan memakan ikan yang telah tercemar merkuri
Untuk masyarakat umum, pencemaran biasanya terjadi karena memakan ikan yang telah
tercemar dan menghisap uap merkuri yang berasal dari toko emas di sekitarnya ketika
amalgam dibakar. Masalah kesehatan utama akibat uap raksa terjadi pada otak, paru-paru,
sistem syaraf pusat dan ginjal. Ibu yang sedang hamil dapat menularkan raksa organik
pada janin melalui plasenta sehingga merusak otak dan organ tubuh janin dan
menyebabkan keterbelakangan, bahkan kematian. Bayi dan anak kecil yang
terkontaminasi raksa dapat mengalami kesulitan belajar atau tingkat kecerdasan yang
rendah8.
Penelitian ini didasarkan dari berbagai masalah masalah kesehatan lingkungan
yang terjadi akibat penggunaan merkuri pada penambangan emas. Penelitian ini secara
umum bertujuan untuk mengatahui faktor-faktor yang berhubungan dengan keracunan
merkuri (Hg) pada penambang emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Kurun, Kabupaten
Gunung Mas.
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
Joseph Schumpeter (dalam Marchinelli dan Smelser,1990 :14-20) mengisyaratkan tentang pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara. Dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia "survival" yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia.. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek "rumah kaca".
Teknologi yang diandalkan sebagai istrumen utama dalam "revolusi hijau" mampu meningkatkan hasil pertanian,- karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tananam misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (Iemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau abat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetrafluoroethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozone di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikomsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai intrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemanjuan teknologi sibernitika ini.
meyakini ekonom Peter Drucker (Toruan, dalam Jakob Oetama (ep.) 1999:35, bahwa kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
Kasus Indonesia Indonesia memang negara "late corner" dalam proses industrialisasi di kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan teknologinya juga masih terbelakang. Menurut PECC dalam laporannya berjudul "Pasific Science and Technology Profit, menyimpulkan bahwa Indonesia dari segi pengeluaran R&D (Research and Design) sebagai persentase PDB, tergolong masih sangat kurang (Susastro, 1992:31).
Selanjutnya, dipaparkan bahwa Indonesia bersama dengan Filipina berada di peringkat terbawah, yaitu sekitar 0,12 persen saja untuk tahun 1987. Sedangkan Malaysia, Singapura dan Cina persentasenya mendekati 1 persen, di Korea mendekati 2 %, bahkan Amerika dan Jepang jauh diatas 2 persen.
Dari segi jumlah ilmuan dan insiyur, Indonesia juga berada pada peringkat terbawah, yaitu hanya 4 orang per 10.000, dibandingkan dengan 15 orang di Korea, 18 orang di Taiwan, 23 orang di Singapura, 34 orang di Jepang dan 40 orang di Amerika.
Berdasarkan data perbandingan tersebut, indikasi kebijaksanaan harus menitikberatkan perhatian yang lebih bagi upaya untuk mengkreasi penemuan-penemuan teknologi, melalui tahapan mempelajari proses akuisisi dan peningkatkan kemampuan teknologi yang telah dikuasai.
Seperti pengalaman negara-negara lain yang telah melalui berbagai tahapan pembangunan sampai pada tahap industrialisasi, maka Indonesia juga mengandalkan teknologi dalam industrinya untuk memelihara momentum pembangunan ekonomi dengan tingkat pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya 1. Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun 1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20 tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang Hak Paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta (Intelectual Right), maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang menggunakan, memakai dan mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri.
Dalam hal merebaknya teknologi industri masuk ke Indonesia, Hiroshi Kakazu (1990: 66) menyatakan bahwa transfernya dapat melalui: (a)Science aggrement, (b). technical assistence and coopteration, (c). turnkey project, (d). foreign direct invesment, dan (e). purchase of capital goods. Atau dalam bentuk equity participation dalam rangka joint operation aggrement, know - how aggrement, kontrak-kontrak pembelian mesin-mesin, trade fair dan berbagai lokakarya (Lubis, 1987: 5 dan 9). Sebagai salah satu negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi pembiayaan pembangunan, maka Indonesia seringkali "dicurigai" melakukan eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran, karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan Industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitif dan berskala besar.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun 1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Masalah prioritas model teknologi (iptek) apakah kompetitif (competitive) atau komparalif (comparative), teknokrat yang diwakili Widjojo Nitisastro cs dan Sumilro Djojohadikusumo, mengurutnya atas dasar teknik Delphi. Sedangkan B. J. habibie (Dewan Riset Nasional) merangkainya dengan konsep matriks (Anwar, Ibrahim M., 1987).
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor indusri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Suarbaya, Jakarta, bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut, Amsyari (Sudjana dan Burhan (ed.), 1996:104), mencatat keadaaan lingkungan di beberapa kota di Indonesia, yaitu:
Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri. Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r S02, dan debu.
Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020. Luas hutan Indonsia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran. Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.
Kamis, 30 Desember 2010
Selasa, 30 November 2010
PERTAMBANGAN
Cara pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
Undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 Tetang Pertambangan mineral dan barubara tenatng kewenangan Pengelolaan Pertambangan dan batubara
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. penetapan kebijakan nasional;
b. pembuatan peraturan perundang-undangan;
c. penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d. penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
e. penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
g. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
h. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
j. pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik;
k. penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara;
n. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
o. pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;
p. penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;
r. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
s. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
t. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan; dan
u. peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecelakaan Tambang Batubara PT Kitadin Telah Belasan Kali
Untuk kesekian kalinya, kecelakaan terjadi di pertambangan PT Kitadin Banpu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Longsor pada 31 Januari 2006 lalu mengakibatkan tiga korban tewas. Kecelakaan ini merupakan akumulasi pengelolaan tambang yang buruk dan berlangsung sejak lama dengan dukungan penuh pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah dan penduduk lokal harus menanggung biaya-biaya sosial serta rusaknya sungai dan lahan produktif.
PT Kitadin mengoperasikan tambang batubara di Kecamatan Tenggarong Seberang sejak tahun 1981. Luas konsesi perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh kelompok Banpu Thailand kini mencapai 2.974 Ha setelah beberapa kali mengalami perluasan. Sejak mulai beroperasi di tahun 1983, kecelakaan di tambang Kitadin sudah belasan kali terjadi akibat terowongan longsor maupun kekurangan oksigen.
Koordinator JATAM Kaltim, Baharuddin Demmu menanggapi hal ini, ”Sudah 23 tahun PT Kitadin beroperasi di Tenggarong Seberang, namun sedikit sekali manfaat yang didapat masyarakat, sebaliknya daya rusak pertambangan batubara telah menghilangkan nilai ekonomis sektor lainnya, seperti sektor pertanian. Sungai dan sawah produktif yang tercemar limbah batubara adalah biaya yang harus ditanggung masyarakat sekitar”.
Tambang batubara ini telah membuang limbah pencucian batubaranya ke Sungai Mahakam, sungai yang puluhan tahun telah digunakan warga untuk keperluan rumah tangganya. Meskipun telah diketahui pengolahan limbah perusahaan buruk menurut revisi Amdal tahun 2002, sehingga limbah yang dibuang ke sungai Mahakam menyebabkan warga terkena penyakit gatal. Namun Pemerintah tak pernah mengambil tindakan yang berarti. Dedikasi terhadap pemodal membuat pemerintah selalu tutup mata terhadap kerugian yang harus ditanggung penduduk lokal. Bahkan Pemda Kutai Kertanegara dengan gagah berani mengalih fungsi Desa Kertabuana, salah satu lumbung padi daerah tersebut menjadi kawasan tambang dan membatalkan pembangunan jaringan irigasi yang akan bermanfaat mengairi 1.400 ha sawah demi perusahaan.
Pemerintah daerah harus melakukan penghentian sementara operasi PT Kitadin sebagai langkah awal kaji ulang manfaat operasi PT Kitadin. Disamping kerusakan sarana-sarana publik seperti sungai, PT Kitadin tidak berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja penduduk lokal.Dari sekitar 2000 pekerja tambang tersebut, sebanyak 73 % berasal dari luar Kalimantan Timur dan hanya 14% warga Kutai Kertanegara, sisanya dari daerah Kaltim lainnya.
PT Kitadin hanya sebagian kecil potret buruk pertambangan di Kalimantan Timur. Sudah sejak lama, kawasan ini mengalami perusakan masive industri tambang. Memasok 52 % produksi batubara nasional ternyata harus dibayar sangat mahal oleh lingkungan dan penduduk lokal. Lahan-lahan produktif berkurang drastis sementara kualitas sungai-sungai utamanya menurun. Sungai Mahakam juga menjadi korban buangan limbah perusahaan tambang. Berbagai limbah berbahaya, terutama belerang (S), Merkuri (Hg), asam sianida (HCn), Mangan (Mn), Asam Sulfat (H2SO4) dan berbagai zat kimia lainnya terakumulasi di sungai ini. Penurunan kulitas air sungai-sungai di Kaltim mencapai dua hingga tiga persen. Penurunan kualitas air ini diprediksikan akan berdampak serius terhadap pembengkakan biaya kesehatan penduduk dari Rp. 207,1 milliar menjadi Rp. 383 milliar per tahun pada lima tahun ke depan.
”Pengelolaan sektor tambang di pulau Kalimantan tidak rasional lagi. Industri tambang menghisap minyak dan gasnya sementara batubara dan bahan mineralnya terus dikeruk untuk diekspor ke luar. Sementara hutan-hutannya yang tersisa terus menerus dijarah. Jika eksploitasi bahan tambang yang telah berlangsung puluhan tahun dalam skala masive terus berlangsung, Kalimantan timur akan menjadi propinsi yang pertama bangkrut di pulau ini.” ujar Siti maimunah, koordinator JATAM (selesai).
Undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 Tetang Pertambangan mineral dan barubara tenatng kewenangan Pengelolaan Pertambangan dan batubara
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. penetapan kebijakan nasional;
b. pembuatan peraturan perundang-undangan;
c. penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d. penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
e. penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
g. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
h. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
j. pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik;
k. penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara;
n. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
o. pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;
p. penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;
r. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
s. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
t. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan; dan
u. peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecelakaan Tambang Batubara PT Kitadin Telah Belasan Kali
Untuk kesekian kalinya, kecelakaan terjadi di pertambangan PT Kitadin Banpu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Longsor pada 31 Januari 2006 lalu mengakibatkan tiga korban tewas. Kecelakaan ini merupakan akumulasi pengelolaan tambang yang buruk dan berlangsung sejak lama dengan dukungan penuh pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah dan penduduk lokal harus menanggung biaya-biaya sosial serta rusaknya sungai dan lahan produktif.
PT Kitadin mengoperasikan tambang batubara di Kecamatan Tenggarong Seberang sejak tahun 1981. Luas konsesi perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh kelompok Banpu Thailand kini mencapai 2.974 Ha setelah beberapa kali mengalami perluasan. Sejak mulai beroperasi di tahun 1983, kecelakaan di tambang Kitadin sudah belasan kali terjadi akibat terowongan longsor maupun kekurangan oksigen.
Koordinator JATAM Kaltim, Baharuddin Demmu menanggapi hal ini, ”Sudah 23 tahun PT Kitadin beroperasi di Tenggarong Seberang, namun sedikit sekali manfaat yang didapat masyarakat, sebaliknya daya rusak pertambangan batubara telah menghilangkan nilai ekonomis sektor lainnya, seperti sektor pertanian. Sungai dan sawah produktif yang tercemar limbah batubara adalah biaya yang harus ditanggung masyarakat sekitar”.
Tambang batubara ini telah membuang limbah pencucian batubaranya ke Sungai Mahakam, sungai yang puluhan tahun telah digunakan warga untuk keperluan rumah tangganya. Meskipun telah diketahui pengolahan limbah perusahaan buruk menurut revisi Amdal tahun 2002, sehingga limbah yang dibuang ke sungai Mahakam menyebabkan warga terkena penyakit gatal. Namun Pemerintah tak pernah mengambil tindakan yang berarti. Dedikasi terhadap pemodal membuat pemerintah selalu tutup mata terhadap kerugian yang harus ditanggung penduduk lokal. Bahkan Pemda Kutai Kertanegara dengan gagah berani mengalih fungsi Desa Kertabuana, salah satu lumbung padi daerah tersebut menjadi kawasan tambang dan membatalkan pembangunan jaringan irigasi yang akan bermanfaat mengairi 1.400 ha sawah demi perusahaan.
Pemerintah daerah harus melakukan penghentian sementara operasi PT Kitadin sebagai langkah awal kaji ulang manfaat operasi PT Kitadin. Disamping kerusakan sarana-sarana publik seperti sungai, PT Kitadin tidak berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja penduduk lokal.Dari sekitar 2000 pekerja tambang tersebut, sebanyak 73 % berasal dari luar Kalimantan Timur dan hanya 14% warga Kutai Kertanegara, sisanya dari daerah Kaltim lainnya.
PT Kitadin hanya sebagian kecil potret buruk pertambangan di Kalimantan Timur. Sudah sejak lama, kawasan ini mengalami perusakan masive industri tambang. Memasok 52 % produksi batubara nasional ternyata harus dibayar sangat mahal oleh lingkungan dan penduduk lokal. Lahan-lahan produktif berkurang drastis sementara kualitas sungai-sungai utamanya menurun. Sungai Mahakam juga menjadi korban buangan limbah perusahaan tambang. Berbagai limbah berbahaya, terutama belerang (S), Merkuri (Hg), asam sianida (HCn), Mangan (Mn), Asam Sulfat (H2SO4) dan berbagai zat kimia lainnya terakumulasi di sungai ini. Penurunan kulitas air sungai-sungai di Kaltim mencapai dua hingga tiga persen. Penurunan kualitas air ini diprediksikan akan berdampak serius terhadap pembengkakan biaya kesehatan penduduk dari Rp. 207,1 milliar menjadi Rp. 383 milliar per tahun pada lima tahun ke depan.
”Pengelolaan sektor tambang di pulau Kalimantan tidak rasional lagi. Industri tambang menghisap minyak dan gasnya sementara batubara dan bahan mineralnya terus dikeruk untuk diekspor ke luar. Sementara hutan-hutannya yang tersisa terus menerus dijarah. Jika eksploitasi bahan tambang yang telah berlangsung puluhan tahun dalam skala masive terus berlangsung, Kalimantan timur akan menjadi propinsi yang pertama bangkrut di pulau ini.” ujar Siti maimunah, koordinator JATAM (selesai).
Minggu, 14 November 2010
ilmu teknologi dan lingkungan
ILMU TEKNOLOGI DAN LINGKUNGAN
I. Pendahuluan
Adanya peningkatan kerusakan alam dan lingkungan akibat peningkatan jumlah
penduduk, penurunan sumberdaya air dan lahan yang sangat cepat, pencemaran udara, air
dan tanah, serta permasalahan infrastruktur yang semakin rumit di Indonesia dapat
mengancam kehidupan manusia. Ilmu dan Teknologi Lingkungan (ITL) merupakan disiplin
ilmu yang relatif baru yang mengkaji hubungan antara alam, sosial, ilmu dan teknologi.
Tujuan utama ITL adalah melindungi alam dari dampak negatif yang dibuat oleh manusia,
dan untuk melindungi manusia dari pengaruh negatif yang diakibatkan oleh alam. Selain itu
tujuan ITL adalah memperbaiki kondisi lingkungan ambien agar layak bagi kesehatan dan
meningkatkan kesejahteraan manusia.
Pembangunan yang berlangsung cepat di Indonesia dengan demikian akan
membutuhkan tenaga ahli yang handal dibidang ITL. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga untukmenghasilkan ilmuwan dibidang Ilmu dan Teknologi Lingkungan (ITL) sejak tahun 2008. Lingkup pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa meliputi permasalahan lingkungan dengan segala aspeknya seperti pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, pelestarian pesisir, laut dan perairan, pengendalian pencemaran, teknologi pengolahan limbah, kesehatan lingkungan dan bidang terkait lainnya.
KESADARAN LINGKUNGAN
Masalah lingkungan hidup merupa¬kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di¬harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya. Secara sederhana, dengan meman¬dang sekitar kita, maka terlihat banyak¬nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, Adi parit, di pasar- pasar atau tempat-tem¬pat kosong sekitar permukiman. Tum¬pukan sampah tersebut akan menjadi tempat bersarangnya lalat, nyamuk dan binatang lain, mengeluarkan bau tidak enak, dan menjadi sumber penyebaran penyakit.
Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger¬sangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke¬ruhnya air sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau¬pun tidak langsung. Penggundulan bu¬kit dan pembabatan hutan telah menga¬kibatkan banjir pada musim hujan, ta¬nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta keke¬ringan yang berkepanjangan.
Melihat kenyataan dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat memilukan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa daerah di Indonesia, ada beberapa hal yang seyogianya mendapat perhatian serius, antara lain:
1. Rendahnya kesadaran masya¬rakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki¬tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Menurut Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggunaan kemasan pada produk pangan untuk rumah tangga cukup besar yaitu 10 - 30 persen se tiap tahun. Sampah plastik itu termasuk bahan yang sulit dihancurkan. Di perkirakan memakan waktu 250 tahun penghancuran secara proses alami, sedangkan penghancuran daun pisang atau daun jati hanya 2,5 bulan.
2. Tidak tegasnya pemerintah me¬laksanakan peraturan dan atau bel¬um lengkapnya perangkat perun¬dangan.
Sering peraturan perundangan di¬buat terlambat dan baru muncul setel¬ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan¬ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
3. Perhatian dan usaha penang¬gulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur¬uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan ling¬kungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sum¬ber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik generasi mendatang.
Sebagai bangsa yang me¬miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melin¬dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun un¬tuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus me¬ngacu pada Pembukaan UUD'45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pence¬maran dan kerusakan lingkungan.
Di negara-negara maju seperti Eropa, pembuangan sampah di ru¬mah tangga terkoordinasi dengan ba¬ik. Sampah dimasukkan di kantong plastik, diikat dan dibuang di tempat khusus sesuai dengan jenisnya (orga¬nik dan non-organik). Dengan pemi¬sahan tersebut maka proses penim¬bunan dan daur ulang dapat lebih ce¬pat dilakukan sehingga mengurangi biaya. Di kota-kota kecil di daerah Minnesota, Amerika Serikat, anggota masyarakat memiliki fasilitas daur ulang sendiri dan masing-masing ber¬tanggung jawab untuk memisah lim¬bah dan mengantarkannya ke instalasi untuk diproses.
Dalam menjaga kelestarian di bu¬mi ini perlu digunakan dan diikuti prinsip reduce, reuse, dan recycle (mengurangi, memakai kembali, dan mendaur ulang) dalam setiap aktivi¬tas. Kalau hendak mengurangi pema¬kaian kantong plastik sewaktu berbe¬lanja sebaiknya kita membawa sendiri tas, keranjang atau kantong plastik bekas dari rumah. Super market atau toko sebaiknya tidak mempergunakan kantong plastik secara berlebihan se¬bagai promosi, tetapi menggunakan kantong kertas yang mudah hancur.
Kebiasaan dan kesadaran mem¬buang sampah pada tempatnya sebe¬narnya sudah sangat penting untuk dimasyarakatkan sehinga membuda¬ya karena budaya peduli lingkungan telah merupakan jati diri suatu bangsa. Satu pengalaman yang berharga bagi penulis tatkala berada di Hunsville Texas USA. Penulis ditegur seseorang ketika tanpa sadar membuang sampah bekas bungkus kueh ke tanah. Walaupun ca¬ra menegurnya dengan santai, tetapi rasanya sangat membuat malu dan menyakitkan hati. Ternyata selain sanksi denda, hukuman berupa teguran dan cemoh¬an masyarakat merupakan beban mo¬ral.
Kita juga perlu menjaga kelesta¬rian sumber alam lainnya seperti pe¬lestarian hutan mangrove di sepan¬jang pantai yang berfungsi ganda yai¬tu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang.
Juga. secara bersama ma¬syarakat dunia perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata¬hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam ter¬jadinya pemanasan global.
Terben¬tuknya common interest seluruh la¬pisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sis¬tem ekologis dan sistem ekonomi bu¬atan manusia tak dapat dipandang se¬cara terpisah-pisah, tetapi harus dita¬ngani secara terpadu. Konsep pena¬nganan lingkungan harus termasuk da¬lam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
4. Peningkatan Kesadaran Ling¬kungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me¬ngenai pentingnya peranan lingkung¬an hidup perlu terus ditingkatkan me¬lalui penyuluhan, penerangan, pendi¬dikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
Pening¬katan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara anta¬ra lain: Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim¬bangan antara pemenuhan ke¬pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen¬tingan alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me¬ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling¬kungan alam.
Kegiatan karya wisata di alam be¬bas merupakan salah satu program yang mendekatkan generasi muda de¬ngan lingkungan, sekaligus cinta akan lingkungan yang serasi dan asri. Pen¬didikan lingkungan secara informal dalam keluarga dapat dikaitkan de¬ngan pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung jawab dan kewajib¬annya dalam menata rumah dan pe¬karangan.
5. Partisipasi Kelompok-kelom¬pok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa¬daran lingkungan, mengajak parti¬sipasi kelompok-kelompok masyara¬kat sangatlah penting termasuk tokoh-¬tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan un¬tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara¬kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta¬ma untuk memasyarakatkan Undang¬Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.
Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari¬-hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena itu peranan or¬ganisasi-organisasi wanita sangatlah besar un¬tuk mendorong kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya.
Peranan pemuda juga sangat pen¬ting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik. Diharapkan ma¬syarakat akan mendorong adanya kader-kader perintis dalam lingkung¬an hidup yang lahir dari kalangan ge¬nerasi muda sehingga pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan terpeliharanya kelestarian lingkungan.
6. Penegakan Hukum dan Peran¬an Pemerintah
Dalam Undang-Undang Ling¬kungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).
Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.
Singapura sangat berhasil dalam menerapkan kesadarangan lingkungan masyarakatnya dan tidak segan-sega menerapkan sangsi yang berat dengan denda sehingga masyarakat takut membuat kesalahan atau pelanggaran. Mereka telah banyak memetik hasil dari kesadaran tersebut bagi pembangunan negaranya. Singapura telah berubah menjadi salah satu tujuan wisata terpenting di dunia dan merupakan dambaan untuk dikunjungi karena kotanya terkenal bersih, teratur dan dekat dengan lingungan yang ditata secara baik. Seyogyanya kita belajar dari negara tetangga kita itu dan menirunya tanpa berkecil hati.
KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
Keberhasilan manusia mempertahankan hidup dan mengembangkan kehidupannya sebagai makhluk yang tertinggi derajadnya di muka bumi (khalifah) adalah berkat kemampuannya beradaptasi terhadap lingkungan hidupnya secara aktif. Sungguhpun manusia merupakan makhluk lingkungan (territorial being) yang tidak mungkin dipisahkan dari lingkungan hidupnya sebagai tempat bermukim, manusia tidak menggantungkan dirinya pada kemurahan lingkungan semata-mata. Sejak terusir dari Secara simbolik, sejak meninggalkan Taman Firdaus yang segala kebutuhan hidupnya serba ada dan dalam jumlah serba banyak untuk menjamin hidupnya, terpaksa harus bekerja keras dengan menguasai alam semesta beserta segala isinya.
Jelaslah bahwa kisah kejadian tentang asal-usul manusia pertama, yaitu Adam dan Siti Hawa, mengandung pengertian bahwa manusia harus mengembangkan diri untuk mempertahankan hidup dan mengembangkan kehidupan sebagai manusia dengan menguasai jagad raya beserta isinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sejak hidup di bumi manusia harus mengembangkan peralatan dan cara pengendaliannya untuk membangun lingkungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengelola lingkungannya serta mengolah sumberdaya alam yang tersedia. Pernyataan poluler tentang usaha manusia membina hubungan secara aktif dan timbal balik seorang pelopor Antropologi kenamaan Gordon Childe diabadikan dalam bukunya tentang sejarah peradaban manusia Man Makes Himself (19..).
Berkat kemampuan akal dan ketrampilan kerja kedua tangannya, manusia dapat memahami lingkungannya dan menghimpun pengalaman sebagai pengetahuan dan menciptakan peralatan sebagai penyambung keterbatasan jasmaninya. Keunggulan manusia berfikir secara metaforik dan kemampuan kerja dengan menggunakan peralatan itu, manusia dapat menghimpun pengalaman, mengembangkan pengalaman dan kemampuan menguasai bumi dengan segala isinya. Akhirnya manusia menjadi makhluk pemangsa yang terbesar di muka bumi. Manusia dapat melaksanakan perintah sang Pencipta untuk menguasai ikan di lautan, menguasai segala binatang yang hidup di daratan maupun burung-burung yang berterbangan di langit, untuk mengembangkan keturunan dan memenuhi bumi. Karena itulah manusia berhasil menghantar dirinya sebagai khalifah di muka bumi dan hidup tersebar luas di muka bumi.
Sungguhpun keunggulan manusia telah membuka peluang untuk menguasai bumi dengan segala isinya dan dapat mengembangkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan di manapun ia suka, tidaklah berarti bahwa kekuasaan manusia itu tanpa mengenal batas. Dengan peralatan di tangan sejak zaman batu tua (palaeolithicum) hingga masa industri yang didominasi dengan penerapan teknologi modern, manusia senantiasa mengalami sejarah kemajuan dan kemerosotan menuju ke peradaban. Dengan peralatan batu yang sederhana, manusia dengan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidupnya dengan meramu dan berburu binatang liar. Kemudahan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup itu berhasil meningkatkan kesejahteraan yang diikuti dengan meningkatnya kebutuhan hidup dalam jumlah, ragam dan mutunya. Dengan demikian manusia dipacu untuk meningkatkan intensitas pengolahan sumberdaya alam yang tersedia dan pada gilirannya menimbulkan dampak pada lingkungan hidup mereka. Kemajuan peradaban berkat kemampuan manusia menguasai lingkungannya itu telah menimbulkan dampak pada hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya.
Intensitas pengolahan sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bertambah besar jumlahnya, ragam dan mutunya itu telah mempercepat proses pemiskinan ataupun sekurang-kurangnya mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup setempat. Akibatnya pemenuhan kebutuhan hidup penduduk setempatpun menjadi sulit sehingga mengancam kesejahteraan hidup mereka. Kesulitan itu mendorong manusia untuk kembali mengembangkan teknologi pengolahan sumberdaya alam, sebagaimana tercermin dalam peninggalan sisa-sisa peralatan pada zaman batu muda, yang mempermudah manusia mengolah sumberdaya alam. Selanjutnya manusia mampu mengembangkan peradaban yang lebih kompleks dengan munculnya kota sebagai pusat kekuasaan dengan penduduk yang tidak harus secara langsung mengolah sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berkat kemampuan penduduk pedesaan menghasilkan surplus.
Jelaslah bahwa sejarah peradaban manusia senantiasa mengalami pasang-surut karena ulahnya sebagai khalifah di muka bumi. Namun kekuasaan manusia itu ada batasnya, karena apapun yang dilakukan terhadap lingkungannya akan menimbulkan dampak timbal balik yang tidak terelakan. Peningkatan intensitas pengolahan sumberdaya alam akan mempercepat pengurasan persediaan yang pada gilirannya akan mengancam kesejahteraan penduduk. Akan tetapi dengan keunggulannya, manusia mampu mengatasi keterbatasan itu dengan mengembangkan teknologi dan cara-cara pengendaliannya, untuk meningkatkan efisiensi dan produksivitas kerja mereka tanpa menghacurkan pola-pola hubungan timbal balik dengan lingkungannya (M.Harris, 19) secara selaras, serasi dan berkeseimbangan. Dengan mengacu pada kearifan lingkungan (ecological wisdom) yang dikembangkan dari abstraksi pengalaman masa lampau dan digunakan untuk membina hubungan dengan lingkungannya secara timbal balik (adaptation), manusia mampu merawat keseimbangan fungsi lingkungan hidupnya (ecological equilibrium).
Namun dengan meningkatnya kebutuhan hidup manusia karena pertambahan jumlah penduduk dunia serta meningkatnya kesejahteraan hidup yang disertai meningkatnya kebutuhan hidup manusia di satu pihak, dan kemapuan teknologi modern yang mempermudah manusia mengolah sumberdaya alam yang terbatas, seringkali kearifan lingkungan (ecological wisdom) yang mereka kembangkan sebagai kendali terlupakan. Pengolahan sumberdaya alam dan pengelolaan lingkungan yang sehat diabaikan demi terpenuhinya kebutuhan hidup manusia yang cenderung terus meningkat dalam jumlah, ragam dan mutunya. Pesatnya kemajuan teknologi modern tidak secara berimbang diikuti dengan perkembangan pranata sosial sebagai kendali. Kesenjangan antara kemajuan teknologi modern dengan perkembangan pranata sosial sebagai kendali (culture lag) dalam sejarah peradaban manusia itu menjadi sumber bencana yang merusak keseimbangan lingkungan hidup (ecological equilibrium). Namun demikian manusia tidak pernah mengenal menyerah. Keberlanjutan hubungan antar manusia dengan lingkungannya secara berkelanjutan (sustainable adaptation) harus tetap dirawat di era pembangunan yang mendorong manusia untuk meningkatkan intensitas pengolahan sumberdaya dan pengelolaan lingkungan hidup yang sehat demi peningkatan kesejahteraan umum.
I. Pendahuluan
Adanya peningkatan kerusakan alam dan lingkungan akibat peningkatan jumlah
penduduk, penurunan sumberdaya air dan lahan yang sangat cepat, pencemaran udara, air
dan tanah, serta permasalahan infrastruktur yang semakin rumit di Indonesia dapat
mengancam kehidupan manusia. Ilmu dan Teknologi Lingkungan (ITL) merupakan disiplin
ilmu yang relatif baru yang mengkaji hubungan antara alam, sosial, ilmu dan teknologi.
Tujuan utama ITL adalah melindungi alam dari dampak negatif yang dibuat oleh manusia,
dan untuk melindungi manusia dari pengaruh negatif yang diakibatkan oleh alam. Selain itu
tujuan ITL adalah memperbaiki kondisi lingkungan ambien agar layak bagi kesehatan dan
meningkatkan kesejahteraan manusia.
Pembangunan yang berlangsung cepat di Indonesia dengan demikian akan
membutuhkan tenaga ahli yang handal dibidang ITL. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga untukmenghasilkan ilmuwan dibidang Ilmu dan Teknologi Lingkungan (ITL) sejak tahun 2008. Lingkup pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa meliputi permasalahan lingkungan dengan segala aspeknya seperti pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, pelestarian pesisir, laut dan perairan, pengendalian pencemaran, teknologi pengolahan limbah, kesehatan lingkungan dan bidang terkait lainnya.
KESADARAN LINGKUNGAN
Masalah lingkungan hidup merupa¬kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di¬harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya. Secara sederhana, dengan meman¬dang sekitar kita, maka terlihat banyak¬nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, Adi parit, di pasar- pasar atau tempat-tem¬pat kosong sekitar permukiman. Tum¬pukan sampah tersebut akan menjadi tempat bersarangnya lalat, nyamuk dan binatang lain, mengeluarkan bau tidak enak, dan menjadi sumber penyebaran penyakit.
Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger¬sangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke¬ruhnya air sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau¬pun tidak langsung. Penggundulan bu¬kit dan pembabatan hutan telah menga¬kibatkan banjir pada musim hujan, ta¬nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta keke¬ringan yang berkepanjangan.
Melihat kenyataan dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat memilukan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa daerah di Indonesia, ada beberapa hal yang seyogianya mendapat perhatian serius, antara lain:
1. Rendahnya kesadaran masya¬rakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki¬tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Menurut Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggunaan kemasan pada produk pangan untuk rumah tangga cukup besar yaitu 10 - 30 persen se tiap tahun. Sampah plastik itu termasuk bahan yang sulit dihancurkan. Di perkirakan memakan waktu 250 tahun penghancuran secara proses alami, sedangkan penghancuran daun pisang atau daun jati hanya 2,5 bulan.
2. Tidak tegasnya pemerintah me¬laksanakan peraturan dan atau bel¬um lengkapnya perangkat perun¬dangan.
Sering peraturan perundangan di¬buat terlambat dan baru muncul setel¬ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan¬ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
3. Perhatian dan usaha penang¬gulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur¬uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan ling¬kungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sum¬ber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik generasi mendatang.
Sebagai bangsa yang me¬miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melin¬dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun un¬tuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus me¬ngacu pada Pembukaan UUD'45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pence¬maran dan kerusakan lingkungan.
Di negara-negara maju seperti Eropa, pembuangan sampah di ru¬mah tangga terkoordinasi dengan ba¬ik. Sampah dimasukkan di kantong plastik, diikat dan dibuang di tempat khusus sesuai dengan jenisnya (orga¬nik dan non-organik). Dengan pemi¬sahan tersebut maka proses penim¬bunan dan daur ulang dapat lebih ce¬pat dilakukan sehingga mengurangi biaya. Di kota-kota kecil di daerah Minnesota, Amerika Serikat, anggota masyarakat memiliki fasilitas daur ulang sendiri dan masing-masing ber¬tanggung jawab untuk memisah lim¬bah dan mengantarkannya ke instalasi untuk diproses.
Dalam menjaga kelestarian di bu¬mi ini perlu digunakan dan diikuti prinsip reduce, reuse, dan recycle (mengurangi, memakai kembali, dan mendaur ulang) dalam setiap aktivi¬tas. Kalau hendak mengurangi pema¬kaian kantong plastik sewaktu berbe¬lanja sebaiknya kita membawa sendiri tas, keranjang atau kantong plastik bekas dari rumah. Super market atau toko sebaiknya tidak mempergunakan kantong plastik secara berlebihan se¬bagai promosi, tetapi menggunakan kantong kertas yang mudah hancur.
Kebiasaan dan kesadaran mem¬buang sampah pada tempatnya sebe¬narnya sudah sangat penting untuk dimasyarakatkan sehinga membuda¬ya karena budaya peduli lingkungan telah merupakan jati diri suatu bangsa. Satu pengalaman yang berharga bagi penulis tatkala berada di Hunsville Texas USA. Penulis ditegur seseorang ketika tanpa sadar membuang sampah bekas bungkus kueh ke tanah. Walaupun ca¬ra menegurnya dengan santai, tetapi rasanya sangat membuat malu dan menyakitkan hati. Ternyata selain sanksi denda, hukuman berupa teguran dan cemoh¬an masyarakat merupakan beban mo¬ral.
Kita juga perlu menjaga kelesta¬rian sumber alam lainnya seperti pe¬lestarian hutan mangrove di sepan¬jang pantai yang berfungsi ganda yai¬tu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang.
Juga. secara bersama ma¬syarakat dunia perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata¬hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam ter¬jadinya pemanasan global.
Terben¬tuknya common interest seluruh la¬pisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sis¬tem ekologis dan sistem ekonomi bu¬atan manusia tak dapat dipandang se¬cara terpisah-pisah, tetapi harus dita¬ngani secara terpadu. Konsep pena¬nganan lingkungan harus termasuk da¬lam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
4. Peningkatan Kesadaran Ling¬kungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me¬ngenai pentingnya peranan lingkung¬an hidup perlu terus ditingkatkan me¬lalui penyuluhan, penerangan, pendi¬dikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
Pening¬katan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara anta¬ra lain: Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim¬bangan antara pemenuhan ke¬pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen¬tingan alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me¬ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling¬kungan alam.
Kegiatan karya wisata di alam be¬bas merupakan salah satu program yang mendekatkan generasi muda de¬ngan lingkungan, sekaligus cinta akan lingkungan yang serasi dan asri. Pen¬didikan lingkungan secara informal dalam keluarga dapat dikaitkan de¬ngan pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung jawab dan kewajib¬annya dalam menata rumah dan pe¬karangan.
5. Partisipasi Kelompok-kelom¬pok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa¬daran lingkungan, mengajak parti¬sipasi kelompok-kelompok masyara¬kat sangatlah penting termasuk tokoh-¬tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan un¬tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara¬kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta¬ma untuk memasyarakatkan Undang¬Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.
Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari¬-hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena itu peranan or¬ganisasi-organisasi wanita sangatlah besar un¬tuk mendorong kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya.
Peranan pemuda juga sangat pen¬ting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik. Diharapkan ma¬syarakat akan mendorong adanya kader-kader perintis dalam lingkung¬an hidup yang lahir dari kalangan ge¬nerasi muda sehingga pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan terpeliharanya kelestarian lingkungan.
6. Penegakan Hukum dan Peran¬an Pemerintah
Dalam Undang-Undang Ling¬kungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).
Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.
Singapura sangat berhasil dalam menerapkan kesadarangan lingkungan masyarakatnya dan tidak segan-sega menerapkan sangsi yang berat dengan denda sehingga masyarakat takut membuat kesalahan atau pelanggaran. Mereka telah banyak memetik hasil dari kesadaran tersebut bagi pembangunan negaranya. Singapura telah berubah menjadi salah satu tujuan wisata terpenting di dunia dan merupakan dambaan untuk dikunjungi karena kotanya terkenal bersih, teratur dan dekat dengan lingungan yang ditata secara baik. Seyogyanya kita belajar dari negara tetangga kita itu dan menirunya tanpa berkecil hati.
KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
Keberhasilan manusia mempertahankan hidup dan mengembangkan kehidupannya sebagai makhluk yang tertinggi derajadnya di muka bumi (khalifah) adalah berkat kemampuannya beradaptasi terhadap lingkungan hidupnya secara aktif. Sungguhpun manusia merupakan makhluk lingkungan (territorial being) yang tidak mungkin dipisahkan dari lingkungan hidupnya sebagai tempat bermukim, manusia tidak menggantungkan dirinya pada kemurahan lingkungan semata-mata. Sejak terusir dari Secara simbolik, sejak meninggalkan Taman Firdaus yang segala kebutuhan hidupnya serba ada dan dalam jumlah serba banyak untuk menjamin hidupnya, terpaksa harus bekerja keras dengan menguasai alam semesta beserta segala isinya.
Jelaslah bahwa kisah kejadian tentang asal-usul manusia pertama, yaitu Adam dan Siti Hawa, mengandung pengertian bahwa manusia harus mengembangkan diri untuk mempertahankan hidup dan mengembangkan kehidupan sebagai manusia dengan menguasai jagad raya beserta isinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sejak hidup di bumi manusia harus mengembangkan peralatan dan cara pengendaliannya untuk membangun lingkungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengelola lingkungannya serta mengolah sumberdaya alam yang tersedia. Pernyataan poluler tentang usaha manusia membina hubungan secara aktif dan timbal balik seorang pelopor Antropologi kenamaan Gordon Childe diabadikan dalam bukunya tentang sejarah peradaban manusia Man Makes Himself (19..).
Berkat kemampuan akal dan ketrampilan kerja kedua tangannya, manusia dapat memahami lingkungannya dan menghimpun pengalaman sebagai pengetahuan dan menciptakan peralatan sebagai penyambung keterbatasan jasmaninya. Keunggulan manusia berfikir secara metaforik dan kemampuan kerja dengan menggunakan peralatan itu, manusia dapat menghimpun pengalaman, mengembangkan pengalaman dan kemampuan menguasai bumi dengan segala isinya. Akhirnya manusia menjadi makhluk pemangsa yang terbesar di muka bumi. Manusia dapat melaksanakan perintah sang Pencipta untuk menguasai ikan di lautan, menguasai segala binatang yang hidup di daratan maupun burung-burung yang berterbangan di langit, untuk mengembangkan keturunan dan memenuhi bumi. Karena itulah manusia berhasil menghantar dirinya sebagai khalifah di muka bumi dan hidup tersebar luas di muka bumi.
Sungguhpun keunggulan manusia telah membuka peluang untuk menguasai bumi dengan segala isinya dan dapat mengembangkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan di manapun ia suka, tidaklah berarti bahwa kekuasaan manusia itu tanpa mengenal batas. Dengan peralatan di tangan sejak zaman batu tua (palaeolithicum) hingga masa industri yang didominasi dengan penerapan teknologi modern, manusia senantiasa mengalami sejarah kemajuan dan kemerosotan menuju ke peradaban. Dengan peralatan batu yang sederhana, manusia dengan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidupnya dengan meramu dan berburu binatang liar. Kemudahan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup itu berhasil meningkatkan kesejahteraan yang diikuti dengan meningkatnya kebutuhan hidup dalam jumlah, ragam dan mutunya. Dengan demikian manusia dipacu untuk meningkatkan intensitas pengolahan sumberdaya alam yang tersedia dan pada gilirannya menimbulkan dampak pada lingkungan hidup mereka. Kemajuan peradaban berkat kemampuan manusia menguasai lingkungannya itu telah menimbulkan dampak pada hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya.
Intensitas pengolahan sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bertambah besar jumlahnya, ragam dan mutunya itu telah mempercepat proses pemiskinan ataupun sekurang-kurangnya mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup setempat. Akibatnya pemenuhan kebutuhan hidup penduduk setempatpun menjadi sulit sehingga mengancam kesejahteraan hidup mereka. Kesulitan itu mendorong manusia untuk kembali mengembangkan teknologi pengolahan sumberdaya alam, sebagaimana tercermin dalam peninggalan sisa-sisa peralatan pada zaman batu muda, yang mempermudah manusia mengolah sumberdaya alam. Selanjutnya manusia mampu mengembangkan peradaban yang lebih kompleks dengan munculnya kota sebagai pusat kekuasaan dengan penduduk yang tidak harus secara langsung mengolah sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berkat kemampuan penduduk pedesaan menghasilkan surplus.
Jelaslah bahwa sejarah peradaban manusia senantiasa mengalami pasang-surut karena ulahnya sebagai khalifah di muka bumi. Namun kekuasaan manusia itu ada batasnya, karena apapun yang dilakukan terhadap lingkungannya akan menimbulkan dampak timbal balik yang tidak terelakan. Peningkatan intensitas pengolahan sumberdaya alam akan mempercepat pengurasan persediaan yang pada gilirannya akan mengancam kesejahteraan penduduk. Akan tetapi dengan keunggulannya, manusia mampu mengatasi keterbatasan itu dengan mengembangkan teknologi dan cara-cara pengendaliannya, untuk meningkatkan efisiensi dan produksivitas kerja mereka tanpa menghacurkan pola-pola hubungan timbal balik dengan lingkungannya (M.Harris, 19) secara selaras, serasi dan berkeseimbangan. Dengan mengacu pada kearifan lingkungan (ecological wisdom) yang dikembangkan dari abstraksi pengalaman masa lampau dan digunakan untuk membina hubungan dengan lingkungannya secara timbal balik (adaptation), manusia mampu merawat keseimbangan fungsi lingkungan hidupnya (ecological equilibrium).
Namun dengan meningkatnya kebutuhan hidup manusia karena pertambahan jumlah penduduk dunia serta meningkatnya kesejahteraan hidup yang disertai meningkatnya kebutuhan hidup manusia di satu pihak, dan kemapuan teknologi modern yang mempermudah manusia mengolah sumberdaya alam yang terbatas, seringkali kearifan lingkungan (ecological wisdom) yang mereka kembangkan sebagai kendali terlupakan. Pengolahan sumberdaya alam dan pengelolaan lingkungan yang sehat diabaikan demi terpenuhinya kebutuhan hidup manusia yang cenderung terus meningkat dalam jumlah, ragam dan mutunya. Pesatnya kemajuan teknologi modern tidak secara berimbang diikuti dengan perkembangan pranata sosial sebagai kendali. Kesenjangan antara kemajuan teknologi modern dengan perkembangan pranata sosial sebagai kendali (culture lag) dalam sejarah peradaban manusia itu menjadi sumber bencana yang merusak keseimbangan lingkungan hidup (ecological equilibrium). Namun demikian manusia tidak pernah mengenal menyerah. Keberlanjutan hubungan antar manusia dengan lingkungannya secara berkelanjutan (sustainable adaptation) harus tetap dirawat di era pembangunan yang mendorong manusia untuk meningkatkan intensitas pengolahan sumberdaya dan pengelolaan lingkungan hidup yang sehat demi peningkatan kesejahteraan umum.
Jumat, 05 November 2010
KEPENDUDUKAN
2.1 Pengertian Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Pertumbuhan penduduk diakibatkan oleh tiga komponen yaitu: fertilitas, mortalitas dan migrasi.
2.1.1 Fertilitas (Kelahiran)
Fertilitas sebagai istilah demografi diartikan sebagai hasil reproduksi yang nyata dari seorang wanita atau sekelompok wanita. Dengan kata lain fertilitas ini menyangkut banyaknya bayi yang lahir hidup. Natalitas mempunyai arti yang sama dengan fertilitas hanya berbeda ruang lingkupnya. Fertilitas menyangkut peranan kelahiran pada perubahan penduduk sedangkan natalitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk dan reproduksi manusia.
2.1.2 Mortalitas (Kematian)
Mortalitas atau kematian merupakan salah satu di antara tiga komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk. Informasi tentang kematian penting, tidak saja bagi pemerintah melainkan juga bagi pihak swasta, yang terutama berkecimpung dalam bidang ekonomi dan kesehatan. Mati adalah keadaan menghilangnya semua tanda – tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup.
Data kematian sangat diperlukan antara lain untuk proyeksi penduduk guna perancangan pembangunan. Misalnya, perencanaan fasilitas perumahan, fasilitas pendidikan, dan jasa – jasa lainnya untuk kepentingan masyarakat. Data kematian juga diperlukan untuk kepentingan evaluasi terhadap program – program kebijakan penduduk.
2.1.3 Migrasi
Migrasi merupakan salah satu faktor dasar yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Peninjauan migrasi secara regional sangat penting untuk ditelaah secara khusus mengingat adanya densitas (kepadatan) dan distribusi penduduk yang tidak merata, adanya faktor – faktor pendorong dan penarik bagi orang – orang untuk melakukan migrasi, di pihak lain, komunikasi termasuk transportasi semakin lancar.
Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara. Jadi migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah ke daerah lain.
Migrasi antar bangsa (migrasi internasional) tidak begitu berpengaruh dalam menambah atau mengurangi jumlah penduduk suatu negara kecuali di beberapa negara tertentu yang berkenaan dengan pengungsian, akibat dari bencana baik alam maupun perang. Pada umumnya orang yang datang dan pergi antarnegara boleh dikatakan berimbang saja jumlahnya. Peraturan – peraturan atau undang – undang yang dibuat oleh banyak negara umumnya sangat sulit dan ketat bagi seseorang untuk bisa menjadi warga negara atau menetap secara permanen di suatu negara lain.
2.2 Teori – Teori Kependudukan
Tingginya laju pertumbuhan penduduk di beberapa bagian di dunia ini menyebabkan jumlah penduduk meningkat dengan cepat. Di beberapa bagian di dunia ini telah terjadi kemiskinan dan kekurangan pangan. Fenomena ini menggelisahkan para ahli, dan masing – masing dari mereka berusaha mencari faktor – faktor yang menyebabkan kemiskinan tersebut.
Umumnya para ahli dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama terdiri dari penganut aliran Malthusian. Aliran Malthusian dipelopori oleh Thomas Robert Malthus, dan aliran Neo Malthusian dipelopori oleh Garreth Hardin
dan Paul Ehrlich. Kelompok kedua terdiri dari penganut aliran Marxist yang dipelopori oleh Karl Marx dan Friedrich Engels. Kelompok ketiga terdiri dari pakar – pakar teori kependudukan mutakhir yang merupakan reformulasi teori – teori kependudukan yang ada.
2.2.1 Aliran Malthusian
Aliran ini dipelopori oleh Thomas Robert Maltus, seorang pendeta Inggris, hidup pada tahun 1766 hingga tahun 1834. Pada permulaan tahun 1798 lewat karangannya yang berjudul: “Essai on Principle of Populations as it Affect the Future Improvement of Society, with Remarks on the Specculations of Mr. Godwin, M.Condorcet, and Other Writers”, menyatakan bahwa penduduk (seperti juga tumbuhan dan binatang) apabila tidak ada pembatasan, akan berkembang biak dengan cepat dan memenuhi dengan cepat beberapa bagian dari permukaan bumi ini. Tingginya pertumbuhan penduduk ini disebabkan karena hubungan kelamin antar laki – laki dan perempuan tidak bisa dihentikan. Disamping itu Malthus berpendapat bahwa untuk hidup manusia memerlukan bahan makanan, sedangkan laju pertumbuhan bahan makanan jauh lebih lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk. Apabila tidak diadakan pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk, maka manusia akan mengalami kekurangan bahan makanan. Inilah sumber dari kemelaratan dan kemiskinan manusia.
Untuk dapat keluar dari permasalah kekurangan pangan tersebut, pertumbuhan penduduk harus dibatasi. Menurut Malthus pembatasan tersebut dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu Preventive Checks, dan Positive Checks. Preventive Checks
adalah pengurangan penduduk melalui kelahiran. Positive Checks adalah pengurangan penduduk melalui proses kematian. Apabila di suatu wilayah jumlah penduduk melebihi jumlah persediaan bahan pangan, maka tingkat kematian akan meningkat mengakibatkan terjadinya kelaparan, wabah penyakit dan lain sebagainya. Proses ini akan terus berlangsung sampai jumlah penduduk seimbang dengan persediaan bahan pangan.
2.2.2 Aliran Neo-Malthusians
Pada akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, teori Malthus mulai diperdebatkan lagi. Kelompok yang menyokong aliran Malthus tetapi lebih radikal disebut dengan kelompok Neo-Malthusianism. Menurut kelompok ini (yang dipelopori oleh Garrett Hardin dan Paul Ehrlich), pada abad ke-20 (pada tahun 1950-an), dunia baru yang pada jamannya Malthus masih kosong kini sudah mulai penuh dengan manusia. dunia baru sudah tidak mampu untuk menampung jumlah penduduk yang selalu bertambah.
Paul Ehrlich dalam bukunya “The Population Bomb” pada tahun 1971, menggambarkan penduduk dan lingkungan yang ada di dunia dewasa ini sebagai berikut. Pertama, dunia ini sudah terlalu banyak manusia; kedua, keadaan bahan makanan sangat terbatas; ketiga, karena terlalu banyak manusia di dunia ini lingkungan sudah banyak yang tercemar dan rusak.
2.2.3 Aliran Marxist
Aliran ini dipelopori oleh Karl Marx dan Friedrich Engels. Tatkala Thomas Robert Malthus meninggal di Inggris pada tahun 1834, mereka berusia belasan tahun. Kedua – duanya lahir di Jerman kemudian secara sendiri – sendiri hijrah ke Inggris. Pada waktu itu teori Malthus sangat berpengaruh di Inggris maupun di Jerman. Marx dan Engels tidak sependapat dengan Malthus yang menyatakan bahwa apabila tidak diadakan pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk, maka manusia akan kekurangan bahan pangan. Menurut Marx tekanan penduduk yang terdapat di suatu negara bukanlah tekanan penduduk terhadap bahan makanan, tetapi tekanan penduduk terhadap kesempatan kerja. Kemelaratan terjadi bukan disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang terlalu cepat, tetapi kesalahan masyarakat itu sendiri seperti yang terdapat pada negara – negara kapitalis. Kaum kapitalis akan mengambil sebagaian pendapatan dari buruh sehingga menyebabkan kemelaratan buruh tersebut.
Selanjutnya Marx berkata, kaum kapitalis membeli mesin – mesin untuk menggantikan pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan oleh buruh. Jadi penduduk yang melarat bukan disebabkan oleh kekurangan bahan pangan, tetapi karena kaum kapitalis mengambil sebagian dari pendapatan mereka. Jadi menurut Marx dan Engels sistem kapitalisasi yang menyebabkan kemelaratan tersebut. Untuk mengatasi hal – hal tersebut maka struktur masyarakat harus diubah dari sistem kapitalis ke sistem sosialis.
2.2.4 Teori John Stuart Mill
John Stuart Mill, seorang ahli filsafat dan ahli ekonomi berkebangsaan Inggris dapat menerima pendapat Malthus mengenai laju pertumbuhan penduduk melampaui laju pertumbuhan bahan makanan sebagai suatu aksioma. Namun demikian ia berpendapat bahwa pada situasi tertentu manusia dapat mempengaruhi perilaku demografinya. Selanjutnya ia mengatakan apabila produktifitas seseorang tinggi ia cenderung ingin mempunyai keluarga yang kecil. Dalam situasi seperti ini fertilitas akan rendah. Tidaklah benar bahwa kemiskinan tidak dapat dihidarkan atau kemiskinan itu disebabkan karena sistem kapitalis. Kalau pada suatu waktu di suatu wilayah terjadi kekurangan bahan makanan, maka keadaan ini hanya bersifat sementara saja. Pemecahannya ada dua kemungkinan yaitu: mengimport bahan makanan, atau memindahkan sebagaian penduduk wilayah tersebut ke wilayah lain.
Memperhatikan bahwa tinggi rendahnya tingkat kelahiran ditentukan oleh manusia itu sendiri, maka Mill menyarankan untuk meningkatkan tingkat golongan yang tidak mampu. Dengan meningkatnya pendidikan penduduk maka secara rasional mereka mempertimbangkan perlu tidaknya menambah jumlah anak sesuai dengan karir dan usaha yang ada. Di samping itu Mill berpendapat bahwa umumnya perempuan tidak menghendaki anak yang banyak, dan apabila kehendak mereka diperhatikan maka tingkat kelahiran akan rendah.
2.3 Rasio Jenis Kelamin
Rasio jenis kelamin adalah perbandingan banyaknya penduduk laki – laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki – laki per seratus perempuan. Secara umum rumus rasio dapat dituliskan sebagai berikut:
Dimana:
k = konstanta, biasanya nilainya 100
LAJU PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN PENDUDUK
Kepala BKKBN pusat Dr Sugiri Syarief menegaskan, pertumbuhan penduduk Indonesia setiap tahunnya mencapai empat hingga lima juta jiwa atau sebesar penduduk Singapura.Penduduk Indonesia kini mencapai 220 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan 2,32% selama kurun waktu 1971-1980, kata kepala BKKBN Sugiri Syarief dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BKKBN Pusat Dra Halimah di Denpasar, Selasa.
Pada pembukaan Rapat Kerja Keluarga Berencana Daerah (Rakerda) BKKBN Propinsi Bali tahun 2008, ia menyatakan, dengan program KB pertumbuhan sebesar 2,32% itu kini dapat ditekan menjadi 1,3%.
Meskipun dengan program KB, jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar, namun pertumbuhannya pun tergolong cukup besar, sekaligus berpengaruh terhadap struktur penduduk di Tanah Air.
“Struktur penduduk Indonesia terbesar pada usia produktif, jika mampu mengelolanya dengan baik akan menjadikan kondisi ke arah yang baik, sebaliknya kalau gagal menanganinya menjadi pintu bencana,” ujar Sugiri Syarief dalam acara yang dihadiri Wakil Gubernur Bali IGN Kusuma Kelakan.
Ia menilai, selain pertumbuhan penduduk Indonesia yang sangat pesat, dari segi kualitas masih rendah, jauh tertinggal dibanding negara-negara di kawasan ASEAN.
Bahkan dengan Vietnam yang usia kemerdekaannya jauh lebih muda dibanding dengan Indonesia, namun negara itu indeks pembangunan manusianya masih lebih baik.
Indeks pembangunan manusia Indonesia menempati posisi bawah, yakni urutan 108 dari 177 negara. Hal itu disebabkan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia cukup tinggi, di samping indikator pendidikan masih rendah.
Demikian pula masalah kemiskinan belum dapat ditangani secara tuntas, di samping masalah-masalah lain yang harus dihadapi bangsa dan negara ini, ujar Sugiri Syarief.
Rakerda BKKBN Propinsi Bali tahun 2008 itu berlangsung sehari diikuti utusan bupati/walikota se-Bali, Ketua DPRD, Bappeda, Dinas Kesehatan, camat dan lembaga swadaya masyarakat dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali
KEMISKINANA DAN KELATARBELAKANGAN PENDUDUK
Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan
sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi
aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang
dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan
penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja.
Mereka dapat berpindah secara permanen, menjadi migran ulang-alik, menjadi
migran sirkuler yakni bekerja di tempat lain dan pulang ke rumahnya sekali dalam
beberapa minggu atau beberapa bulan, atau menjadi migran musiman, misalnya
bekerja di kota setelah musim tanam dan musim panen.
Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan
serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat
umumnya berkaitan dengan penyakit menular, seperti diare, penyakit lever, dan
TBC. Selain itu, masyarakat juga menderita penyakit kekurangan gizi termasuk
busung lapar, anemi terutama pada bayi, anak-anak, dan ibu hamil. Kematian bayi
adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan ini
(kekurangan gizi menyebabkan bayi rentan terhadap infeksi).
Keluarga mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan
dasar anggotanya seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Oleh
karenanya diperlukan pemberdayaan keluarga terutama melalui peningkatan akses
terhadap informasi tentang permasalahan ini.
Kesimpulannya adalah bahwa pertumbuhan penduduk berkaitan dengan
kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-aspek dan
komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas, migrasi,
ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga akan
membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat
mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.
Modul dalam situs ini membuka wawasan tetang bagaimana aspek-aspek demografi
dapat diangkat dalam sebuah perencanaan program pembangunan di tingkat
kabupaten dan kota. Masing-masing modul akan terkait dengan pemilihan
indikator demografi serta data kependudukan yang tepat untuk kepentingan
tersebut.
Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan
sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi
aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang
dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan
penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja.
Mereka dapat berpindah secara permanen, menjadi migran ulang-alik, menjadi
migran sirkuler yakni bekerja di tempat lain dan pulang ke rumahnya sekali dalam
beberapa minggu atau beberapa bulan, atau menjadi migran musiman, misalnya
bekerja di kota setelah musim tanam dan musim panen.
Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan
serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat
umumnya berkaitan dengan penyakit menular, seperti diare, penyakit lever, dan
TBC. Selain itu, masyarakat juga menderita penyakit kekurangan gizi termasuk
busung lapar, anemi terutama pada bayi, anak-anak, dan ibu hamil. Kematian bayi
adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan ini
(kekurangan gizi menyebabkan bayi rentan terhadap infeksi).
Keluarga mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan
dasar anggotanya seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Oleh
karenanya diperlukan pemberdayaan keluarga terutama melalui peningkatan akses
terhadap informasi tentang permasalahan ini.
Kesimpulannya adalah bahwa pertumbuhan penduduk berkaitan dengan
kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-aspek dan
komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas, migrasi,
ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga akan
membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat
mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.
Modul dalam situs ini membuka wawasan tetang bagaimana aspek-aspek demografi
dapat diangkat dalam sebuah perencanaan program pembangunan di tingkat
kabupaten dan kota. Masing-masing modul akan terkait dengan pemilihan
indikator demografi serta data kependudukan yang tepat untuk kepentingan
tersebut.
Dinamika Penduduk dan Perencanaan Pembangunan
Daerah
Kebijakan kependudukan dan program pembangunan sosial dan ekonomi yang
dilaksanakan Indonesia selama tiga dekade yang lalu telah berhasil menurunkan
angka kelahiran dan kematian sehingga mampu menghambat laju pertumbuhan
penduduk dari 2,3% pada periode 1971-1980 menjadi 1,4% per tahun pada periode
1990-2000. Walaupun demikian, jumlah penduduk Indonesia masih akan terus
bertambah. Di daerah yang pertumbuhan penduduknya telah menurun, terjadi
perubahan struktur umur penduduk yang ditandai dengan penurunan proporsi
anak-anak usia di bawah 15 tahun disertai dengan peningkatan pesat proporsi
penduduk usia kerja dan peningkatan proporsi penduduk usia lanjut (lansia) secara perlahan.
Sedangkan di daerah yang tingkat pertumbuhan penduduknya masih tinggi,
proporsi penduduk usia 0-14 tahun masih besar sehingga memerlukan investasi
sosial dan ekonomi yang besar pula untuk penyediaan sarana tumbuh kembang,
termasuk pendidikan dan kesehatan.
Daerah yang berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk menghadapi
tantangan baru dimana peningkatan yang pesat dari proporsi penduduk usia kerja
akan berdampak pada tuntutan perluasan kesempatan kerja. Disamping itu telah
terjadi pergeseran permintaan tenaga kerja dengan penguasaan teknologi dan
matematika, yang mampu berkomunikasi, serta mempunyai daya saing tinggi di
era globalisasi. Kesemuanya ini berkaitan dengan program bagaimana menyiapkan
calon pekerja agar mempunyai kualitas tinggi, dengan ketrampilan yang memadai.
Saat ini setiap tahunnya terjadi kelahiran sekitar 4,5 juta bayi. Bayi-bayi ini akan
berkembang dan mempunyai kebutuhan yang berbeda sesuai dengan peningkatan
usianya. Pada saat ini dari 100 persen anak-anak yang masuk sekolah dasar, 50%
diantaranya tidak dapat melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi setelah
lulus SMP. Mereka akan putus sekolah dan menuntut pekerjaan padahal tidak
mempunyai ketrampilan yang memadai. Sempitnya lapangan kerja membuat para
pemuda-pemudi putus sekolah menciptakan pekerjaannya sendiri di sektor
informal.
Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan
sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi
aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang
dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan
penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja.
Mereka dapat berpindah secara permanen, menjadi migran ulang-alik, menjadi
migran sirkuler yakni bekerja di tempat lain dan pulang ke rumahnya sekali dalam
beberapa minggu atau beberapa bulan, atau menjadi migran musiman, misalnya
bekerja di kota setelah musim tanam dan musim panen.
Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan
serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat
umumnya berkaitan dengan penyakit menular, seperti diare, penyakit lever, dan
TBC. Selain itu, masyarakat juga menderita penyakit kekurangan gizi termasuk
busung lapar, anemi terutama pada bayi, anak-anak, dan ibu hamil. Kematian bayi
adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan ini
(kekurangan gizi menyebabkan bayi rentan terhadap infeksi).
Keluarga mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan
dasar anggotanya seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Oleh
karenanya diperlukan pemberdayaan keluarga terutama melalui peningkatan akses
terhadap informasi tentang permasalahan ini.
2.1 Pengertian Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Pertumbuhan penduduk diakibatkan oleh tiga komponen yaitu: fertilitas, mortalitas dan migrasi.
2.1.1 Fertilitas (Kelahiran)
Fertilitas sebagai istilah demografi diartikan sebagai hasil reproduksi yang nyata dari seorang wanita atau sekelompok wanita. Dengan kata lain fertilitas ini menyangkut banyaknya bayi yang lahir hidup. Natalitas mempunyai arti yang sama dengan fertilitas hanya berbeda ruang lingkupnya. Fertilitas menyangkut peranan kelahiran pada perubahan penduduk sedangkan natalitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk dan reproduksi manusia.
2.1.2 Mortalitas (Kematian)
Mortalitas atau kematian merupakan salah satu di antara tiga komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk. Informasi tentang kematian penting, tidak saja bagi pemerintah melainkan juga bagi pihak swasta, yang terutama berkecimpung dalam bidang ekonomi dan kesehatan. Mati adalah keadaan menghilangnya semua tanda – tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup.
Data kematian sangat diperlukan antara lain untuk proyeksi penduduk guna perancangan pembangunan. Misalnya, perencanaan fasilitas perumahan, fasilitas pendidikan, dan jasa – jasa lainnya untuk kepentingan masyarakat. Data kematian juga diperlukan untuk kepentingan evaluasi terhadap program – program kebijakan penduduk.
2.1.3 Migrasi
Migrasi merupakan salah satu faktor dasar yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Peninjauan migrasi secara regional sangat penting untuk ditelaah secara khusus mengingat adanya densitas (kepadatan) dan distribusi penduduk yang tidak merata, adanya faktor – faktor pendorong dan penarik bagi orang – orang untuk melakukan migrasi, di pihak lain, komunikasi termasuk transportasi semakin lancar.
Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara. Jadi migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah ke daerah lain.
Migrasi antar bangsa (migrasi internasional) tidak begitu berpengaruh dalam menambah atau mengurangi jumlah penduduk suatu negara kecuali di beberapa negara tertentu yang berkenaan dengan pengungsian, akibat dari bencana baik alam maupun perang. Pada umumnya orang yang datang dan pergi antarnegara boleh dikatakan berimbang saja jumlahnya. Peraturan – peraturan atau undang – undang yang dibuat oleh banyak negara umumnya sangat sulit dan ketat bagi seseorang untuk bisa menjadi warga negara atau menetap secara permanen di suatu negara lain.
2.2 Teori – Teori Kependudukan
Tingginya laju pertumbuhan penduduk di beberapa bagian di dunia ini menyebabkan jumlah penduduk meningkat dengan cepat. Di beberapa bagian di dunia ini telah terjadi kemiskinan dan kekurangan pangan. Fenomena ini menggelisahkan para ahli, dan masing – masing dari mereka berusaha mencari faktor – faktor yang menyebabkan kemiskinan tersebut.
Umumnya para ahli dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama terdiri dari penganut aliran Malthusian. Aliran Malthusian dipelopori oleh Thomas Robert Malthus, dan aliran Neo Malthusian dipelopori oleh Garreth Hardin
dan Paul Ehrlich. Kelompok kedua terdiri dari penganut aliran Marxist yang dipelopori oleh Karl Marx dan Friedrich Engels. Kelompok ketiga terdiri dari pakar – pakar teori kependudukan mutakhir yang merupakan reformulasi teori – teori kependudukan yang ada.
2.2.1 Aliran Malthusian
Aliran ini dipelopori oleh Thomas Robert Maltus, seorang pendeta Inggris, hidup pada tahun 1766 hingga tahun 1834. Pada permulaan tahun 1798 lewat karangannya yang berjudul: “Essai on Principle of Populations as it Affect the Future Improvement of Society, with Remarks on the Specculations of Mr. Godwin, M.Condorcet, and Other Writers”, menyatakan bahwa penduduk (seperti juga tumbuhan dan binatang) apabila tidak ada pembatasan, akan berkembang biak dengan cepat dan memenuhi dengan cepat beberapa bagian dari permukaan bumi ini. Tingginya pertumbuhan penduduk ini disebabkan karena hubungan kelamin antar laki – laki dan perempuan tidak bisa dihentikan. Disamping itu Malthus berpendapat bahwa untuk hidup manusia memerlukan bahan makanan, sedangkan laju pertumbuhan bahan makanan jauh lebih lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk. Apabila tidak diadakan pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk, maka manusia akan mengalami kekurangan bahan makanan. Inilah sumber dari kemelaratan dan kemiskinan manusia.
Untuk dapat keluar dari permasalah kekurangan pangan tersebut, pertumbuhan penduduk harus dibatasi. Menurut Malthus pembatasan tersebut dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu Preventive Checks, dan Positive Checks. Preventive Checks
adalah pengurangan penduduk melalui kelahiran. Positive Checks adalah pengurangan penduduk melalui proses kematian. Apabila di suatu wilayah jumlah penduduk melebihi jumlah persediaan bahan pangan, maka tingkat kematian akan meningkat mengakibatkan terjadinya kelaparan, wabah penyakit dan lain sebagainya. Proses ini akan terus berlangsung sampai jumlah penduduk seimbang dengan persediaan bahan pangan.
2.2.2 Aliran Neo-Malthusians
Pada akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, teori Malthus mulai diperdebatkan lagi. Kelompok yang menyokong aliran Malthus tetapi lebih radikal disebut dengan kelompok Neo-Malthusianism. Menurut kelompok ini (yang dipelopori oleh Garrett Hardin dan Paul Ehrlich), pada abad ke-20 (pada tahun 1950-an), dunia baru yang pada jamannya Malthus masih kosong kini sudah mulai penuh dengan manusia. dunia baru sudah tidak mampu untuk menampung jumlah penduduk yang selalu bertambah.
Paul Ehrlich dalam bukunya “The Population Bomb” pada tahun 1971, menggambarkan penduduk dan lingkungan yang ada di dunia dewasa ini sebagai berikut. Pertama, dunia ini sudah terlalu banyak manusia; kedua, keadaan bahan makanan sangat terbatas; ketiga, karena terlalu banyak manusia di dunia ini lingkungan sudah banyak yang tercemar dan rusak.
2.2.3 Aliran Marxist
Aliran ini dipelopori oleh Karl Marx dan Friedrich Engels. Tatkala Thomas Robert Malthus meninggal di Inggris pada tahun 1834, mereka berusia belasan tahun. Kedua – duanya lahir di Jerman kemudian secara sendiri – sendiri hijrah ke Inggris. Pada waktu itu teori Malthus sangat berpengaruh di Inggris maupun di Jerman. Marx dan Engels tidak sependapat dengan Malthus yang menyatakan bahwa apabila tidak diadakan pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk, maka manusia akan kekurangan bahan pangan. Menurut Marx tekanan penduduk yang terdapat di suatu negara bukanlah tekanan penduduk terhadap bahan makanan, tetapi tekanan penduduk terhadap kesempatan kerja. Kemelaratan terjadi bukan disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang terlalu cepat, tetapi kesalahan masyarakat itu sendiri seperti yang terdapat pada negara – negara kapitalis. Kaum kapitalis akan mengambil sebagaian pendapatan dari buruh sehingga menyebabkan kemelaratan buruh tersebut.
Selanjutnya Marx berkata, kaum kapitalis membeli mesin – mesin untuk menggantikan pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan oleh buruh. Jadi penduduk yang melarat bukan disebabkan oleh kekurangan bahan pangan, tetapi karena kaum kapitalis mengambil sebagian dari pendapatan mereka. Jadi menurut Marx dan Engels sistem kapitalisasi yang menyebabkan kemelaratan tersebut. Untuk mengatasi hal – hal tersebut maka struktur masyarakat harus diubah dari sistem kapitalis ke sistem sosialis.
2.2.4 Teori John Stuart Mill
John Stuart Mill, seorang ahli filsafat dan ahli ekonomi berkebangsaan Inggris dapat menerima pendapat Malthus mengenai laju pertumbuhan penduduk melampaui laju pertumbuhan bahan makanan sebagai suatu aksioma. Namun demikian ia berpendapat bahwa pada situasi tertentu manusia dapat mempengaruhi perilaku demografinya. Selanjutnya ia mengatakan apabila produktifitas seseorang tinggi ia cenderung ingin mempunyai keluarga yang kecil. Dalam situasi seperti ini fertilitas akan rendah. Tidaklah benar bahwa kemiskinan tidak dapat dihidarkan atau kemiskinan itu disebabkan karena sistem kapitalis. Kalau pada suatu waktu di suatu wilayah terjadi kekurangan bahan makanan, maka keadaan ini hanya bersifat sementara saja. Pemecahannya ada dua kemungkinan yaitu: mengimport bahan makanan, atau memindahkan sebagaian penduduk wilayah tersebut ke wilayah lain.
Memperhatikan bahwa tinggi rendahnya tingkat kelahiran ditentukan oleh manusia itu sendiri, maka Mill menyarankan untuk meningkatkan tingkat golongan yang tidak mampu. Dengan meningkatnya pendidikan penduduk maka secara rasional mereka mempertimbangkan perlu tidaknya menambah jumlah anak sesuai dengan karir dan usaha yang ada. Di samping itu Mill berpendapat bahwa umumnya perempuan tidak menghendaki anak yang banyak, dan apabila kehendak mereka diperhatikan maka tingkat kelahiran akan rendah.
2.3 Rasio Jenis Kelamin
Rasio jenis kelamin adalah perbandingan banyaknya penduduk laki – laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki – laki per seratus perempuan. Secara umum rumus rasio dapat dituliskan sebagai berikut:
Dimana:
k = konstanta, biasanya nilainya 100
LAJU PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN PENDUDUK
Kepala BKKBN pusat Dr Sugiri Syarief menegaskan, pertumbuhan penduduk Indonesia setiap tahunnya mencapai empat hingga lima juta jiwa atau sebesar penduduk Singapura.Penduduk Indonesia kini mencapai 220 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan 2,32% selama kurun waktu 1971-1980, kata kepala BKKBN Sugiri Syarief dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BKKBN Pusat Dra Halimah di Denpasar, Selasa.
Pada pembukaan Rapat Kerja Keluarga Berencana Daerah (Rakerda) BKKBN Propinsi Bali tahun 2008, ia menyatakan, dengan program KB pertumbuhan sebesar 2,32% itu kini dapat ditekan menjadi 1,3%.
Meskipun dengan program KB, jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar, namun pertumbuhannya pun tergolong cukup besar, sekaligus berpengaruh terhadap struktur penduduk di Tanah Air.
“Struktur penduduk Indonesia terbesar pada usia produktif, jika mampu mengelolanya dengan baik akan menjadikan kondisi ke arah yang baik, sebaliknya kalau gagal menanganinya menjadi pintu bencana,” ujar Sugiri Syarief dalam acara yang dihadiri Wakil Gubernur Bali IGN Kusuma Kelakan.
Ia menilai, selain pertumbuhan penduduk Indonesia yang sangat pesat, dari segi kualitas masih rendah, jauh tertinggal dibanding negara-negara di kawasan ASEAN.
Bahkan dengan Vietnam yang usia kemerdekaannya jauh lebih muda dibanding dengan Indonesia, namun negara itu indeks pembangunan manusianya masih lebih baik.
Indeks pembangunan manusia Indonesia menempati posisi bawah, yakni urutan 108 dari 177 negara. Hal itu disebabkan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia cukup tinggi, di samping indikator pendidikan masih rendah.
Demikian pula masalah kemiskinan belum dapat ditangani secara tuntas, di samping masalah-masalah lain yang harus dihadapi bangsa dan negara ini, ujar Sugiri Syarief.
Rakerda BKKBN Propinsi Bali tahun 2008 itu berlangsung sehari diikuti utusan bupati/walikota se-Bali, Ketua DPRD, Bappeda, Dinas Kesehatan, camat dan lembaga swadaya masyarakat dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali
KEMISKINANA DAN KELATARBELAKANGAN PENDUDUK
Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan
sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi
aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang
dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan
penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja.
Mereka dapat berpindah secara permanen, menjadi migran ulang-alik, menjadi
migran sirkuler yakni bekerja di tempat lain dan pulang ke rumahnya sekali dalam
beberapa minggu atau beberapa bulan, atau menjadi migran musiman, misalnya
bekerja di kota setelah musim tanam dan musim panen.
Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan
serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat
umumnya berkaitan dengan penyakit menular, seperti diare, penyakit lever, dan
TBC. Selain itu, masyarakat juga menderita penyakit kekurangan gizi termasuk
busung lapar, anemi terutama pada bayi, anak-anak, dan ibu hamil. Kematian bayi
adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan ini
(kekurangan gizi menyebabkan bayi rentan terhadap infeksi).
Keluarga mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan
dasar anggotanya seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Oleh
karenanya diperlukan pemberdayaan keluarga terutama melalui peningkatan akses
terhadap informasi tentang permasalahan ini.
Kesimpulannya adalah bahwa pertumbuhan penduduk berkaitan dengan
kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-aspek dan
komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas, migrasi,
ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga akan
membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat
mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.
Modul dalam situs ini membuka wawasan tetang bagaimana aspek-aspek demografi
dapat diangkat dalam sebuah perencanaan program pembangunan di tingkat
kabupaten dan kota. Masing-masing modul akan terkait dengan pemilihan
indikator demografi serta data kependudukan yang tepat untuk kepentingan
tersebut.
Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan
sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi
aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang
dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan
penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja.
Mereka dapat berpindah secara permanen, menjadi migran ulang-alik, menjadi
migran sirkuler yakni bekerja di tempat lain dan pulang ke rumahnya sekali dalam
beberapa minggu atau beberapa bulan, atau menjadi migran musiman, misalnya
bekerja di kota setelah musim tanam dan musim panen.
Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan
serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat
umumnya berkaitan dengan penyakit menular, seperti diare, penyakit lever, dan
TBC. Selain itu, masyarakat juga menderita penyakit kekurangan gizi termasuk
busung lapar, anemi terutama pada bayi, anak-anak, dan ibu hamil. Kematian bayi
adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan ini
(kekurangan gizi menyebabkan bayi rentan terhadap infeksi).
Keluarga mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan
dasar anggotanya seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Oleh
karenanya diperlukan pemberdayaan keluarga terutama melalui peningkatan akses
terhadap informasi tentang permasalahan ini.
Kesimpulannya adalah bahwa pertumbuhan penduduk berkaitan dengan
kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-aspek dan
komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas, migrasi,
ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga akan
membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat
mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.
Modul dalam situs ini membuka wawasan tetang bagaimana aspek-aspek demografi
dapat diangkat dalam sebuah perencanaan program pembangunan di tingkat
kabupaten dan kota. Masing-masing modul akan terkait dengan pemilihan
indikator demografi serta data kependudukan yang tepat untuk kepentingan
tersebut.
Dinamika Penduduk dan Perencanaan Pembangunan
Daerah
Kebijakan kependudukan dan program pembangunan sosial dan ekonomi yang
dilaksanakan Indonesia selama tiga dekade yang lalu telah berhasil menurunkan
angka kelahiran dan kematian sehingga mampu menghambat laju pertumbuhan
penduduk dari 2,3% pada periode 1971-1980 menjadi 1,4% per tahun pada periode
1990-2000. Walaupun demikian, jumlah penduduk Indonesia masih akan terus
bertambah. Di daerah yang pertumbuhan penduduknya telah menurun, terjadi
perubahan struktur umur penduduk yang ditandai dengan penurunan proporsi
anak-anak usia di bawah 15 tahun disertai dengan peningkatan pesat proporsi
penduduk usia kerja dan peningkatan proporsi penduduk usia lanjut (lansia) secara perlahan.
Sedangkan di daerah yang tingkat pertumbuhan penduduknya masih tinggi,
proporsi penduduk usia 0-14 tahun masih besar sehingga memerlukan investasi
sosial dan ekonomi yang besar pula untuk penyediaan sarana tumbuh kembang,
termasuk pendidikan dan kesehatan.
Daerah yang berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk menghadapi
tantangan baru dimana peningkatan yang pesat dari proporsi penduduk usia kerja
akan berdampak pada tuntutan perluasan kesempatan kerja. Disamping itu telah
terjadi pergeseran permintaan tenaga kerja dengan penguasaan teknologi dan
matematika, yang mampu berkomunikasi, serta mempunyai daya saing tinggi di
era globalisasi. Kesemuanya ini berkaitan dengan program bagaimana menyiapkan
calon pekerja agar mempunyai kualitas tinggi, dengan ketrampilan yang memadai.
Saat ini setiap tahunnya terjadi kelahiran sekitar 4,5 juta bayi. Bayi-bayi ini akan
berkembang dan mempunyai kebutuhan yang berbeda sesuai dengan peningkatan
usianya. Pada saat ini dari 100 persen anak-anak yang masuk sekolah dasar, 50%
diantaranya tidak dapat melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi setelah
lulus SMP. Mereka akan putus sekolah dan menuntut pekerjaan padahal tidak
mempunyai ketrampilan yang memadai. Sempitnya lapangan kerja membuat para
pemuda-pemudi putus sekolah menciptakan pekerjaannya sendiri di sektor
informal.
Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan
sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi
aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang
dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan
penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja.
Mereka dapat berpindah secara permanen, menjadi migran ulang-alik, menjadi
migran sirkuler yakni bekerja di tempat lain dan pulang ke rumahnya sekali dalam
beberapa minggu atau beberapa bulan, atau menjadi migran musiman, misalnya
bekerja di kota setelah musim tanam dan musim panen.
Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan
serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat
umumnya berkaitan dengan penyakit menular, seperti diare, penyakit lever, dan
TBC. Selain itu, masyarakat juga menderita penyakit kekurangan gizi termasuk
busung lapar, anemi terutama pada bayi, anak-anak, dan ibu hamil. Kematian bayi
adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan ini
(kekurangan gizi menyebabkan bayi rentan terhadap infeksi).
Keluarga mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan
dasar anggotanya seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Oleh
karenanya diperlukan pemberdayaan keluarga terutama melalui peningkatan akses
terhadap informasi tentang permasalahan ini.
Jumat, 22 Oktober 2010
SUMBER DAYA ALAM
SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan sumber yang
penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber
daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan fisik untuk
memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan
merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya.
Untuk itu, pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengacu kepada aspek
konservasi dan pelestarian lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang
hanya berorientasi ekonomi hanya membawa efek positif secara ekonomi tetapi
menimbulkan efek negatif bagi kelangsungan kehidupan umat manusia. Oleh
karena itu pembangunan tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi
juga memperhatikan aspek etika dan sosial yang berkaitan dengan kelestarian
serta kemampuan dan daya dukung sumber daya alam. Pembangunan sumber
daya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor
pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya
alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap
terjamin. Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan
dan ruang bagi peranserta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan.
Peranan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam perumusan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam terutama dalam rangka perlindungan
dari bencana ekologis. Sejalan dengan otonomi daerah, kontrol masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
merupakan hal yang penting. Dengan demikian hak dan kewajiban masyarakat
untuk memanfaatkan dan memelihara keberlanjutan sumber daya alam dan
lingkungan harus dapat dioptimalkan. Kesalahan dalam pengelolaan dapat
berpotensi mempercepat terjadinya kerusakan sumber daya alam, termasuk
kerusakan hutan lindung, pencemaran udara, hilangnya keanekaragaman
Hayati, kerusakan konservasi alam, dan sebagainya. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadarkerusakan lingkungan di banyak tempat yang antara lain berupa pencemaranindustri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dankesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan,kegiatan pertanian, penangkapan ikan, dan eksploitasi hutan lindung yangmengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam
dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya: (1) mengelola sumber daya alam,
baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui
penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampungnya, (2) memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat, (3) memelihara kawasan konservasi yang sudah
ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan (4)
mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan
lingkungan.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumber
daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
• Regulasi Perda tentang Lingkungan.
• Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
• Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
• Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
• Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
• Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
• Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
3.2 Peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
• Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
• Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
• Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
1. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
1. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
1. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
1. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah :
1. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
2. Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
3. Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
4. Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
5. Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 menghasilkan sebuah ketetapan yang penting bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dengan disyahkannya TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, ada titik harapan dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan. Didesakkannya permasalahan ini menjadi agenda ST MPR RI, pun melewati proses yang cukup panjang dimana inisiasinya antara lain dimotori oleh Kelompok Kerja Organisasi Non Pemerintah untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang terus mengawal proses perumusan kebijakan ini, sampai menjadi sebuah ketetapan MPR.
Secara substansial, keluarnya ketetapan ini dilandasi kesadaran pemikiran tentang kegagalan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebelumnya. Dalam konsideran TAP MPR tersebut dijelaskan beberapa peta permasalahan yang membuat keputusan politik ini lahir, diantaranya (a) sumber daya agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur; (b) adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam; (c) pengelolaan sumber daya agaria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik; (d) peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan; serta (e) pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik;
Selain daftar panjang permasalahan sebagaimana disebutkan dalam konsideran TAP MPR, terdapat kecemasan kuat dari berbagai pihak bahwa bencana ekologis tetap menghantui dibalik kecendrungan yang bersifat global maupun nasional. Pada tataran global, terdapat peningkatan kecendrungan (1) bersikukuhnya negara maju untuk memposisikan Indonesia sebagai negara pengutang yang baik, konsumen yang baik, penanggung beban ekologi yang sabar, bahkan sebagai entitas baru yang memiliki kemampuan competibility yang tinggi dengan kebutuhan sistem ekonomi, politik dan ideologi global yang eksploitatif, (2) menguatnya kekuatan sindikasi permodalan internasional yang memiliki mobilitas permodalan yang tinggi, dan mampu menjangkau sekaligus hingga ke basis-basis sumber daya alam maupun pasar domestik.
Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan sumber yang
penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber
daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan fisik untuk
memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan
merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya.
Untuk itu, pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengacu kepada aspek
konservasi dan pelestarian lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang
hanya berorientasi ekonomi hanya membawa efek positif secara ekonomi tetapi
menimbulkan efek negatif bagi kelangsungan kehidupan umat manusia. Oleh
karena itu pembangunan tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi
juga memperhatikan aspek etika dan sosial yang berkaitan dengan kelestarian
serta kemampuan dan daya dukung sumber daya alam. Pembangunan sumber
daya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor
pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya
alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap
terjamin. Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan
dan ruang bagi peranserta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan.
Peranan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam perumusan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam terutama dalam rangka perlindungan
dari bencana ekologis. Sejalan dengan otonomi daerah, kontrol masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
merupakan hal yang penting. Dengan demikian hak dan kewajiban masyarakat
untuk memanfaatkan dan memelihara keberlanjutan sumber daya alam dan
lingkungan harus dapat dioptimalkan. Kesalahan dalam pengelolaan dapat
berpotensi mempercepat terjadinya kerusakan sumber daya alam, termasuk
kerusakan hutan lindung, pencemaran udara, hilangnya keanekaragaman
Hayati, kerusakan konservasi alam, dan sebagainya. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadarkerusakan lingkungan di banyak tempat yang antara lain berupa pencemaranindustri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dankesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan,kegiatan pertanian, penangkapan ikan, dan eksploitasi hutan lindung yangmengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam
dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya: (1) mengelola sumber daya alam,
baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui
penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampungnya, (2) memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat, (3) memelihara kawasan konservasi yang sudah
ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan (4)
mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan
lingkungan.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumber
daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
• Regulasi Perda tentang Lingkungan.
• Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
• Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
• Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
• Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
• Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
• Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
3.2 Peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
• Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
• Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
• Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
1. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
1. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
1. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
1. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah :
1. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
2. Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
3. Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
4. Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
5. Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 menghasilkan sebuah ketetapan yang penting bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dengan disyahkannya TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, ada titik harapan dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan. Didesakkannya permasalahan ini menjadi agenda ST MPR RI, pun melewati proses yang cukup panjang dimana inisiasinya antara lain dimotori oleh Kelompok Kerja Organisasi Non Pemerintah untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang terus mengawal proses perumusan kebijakan ini, sampai menjadi sebuah ketetapan MPR.
Secara substansial, keluarnya ketetapan ini dilandasi kesadaran pemikiran tentang kegagalan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebelumnya. Dalam konsideran TAP MPR tersebut dijelaskan beberapa peta permasalahan yang membuat keputusan politik ini lahir, diantaranya (a) sumber daya agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur; (b) adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam; (c) pengelolaan sumber daya agaria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik; (d) peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan; serta (e) pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik;
Selain daftar panjang permasalahan sebagaimana disebutkan dalam konsideran TAP MPR, terdapat kecemasan kuat dari berbagai pihak bahwa bencana ekologis tetap menghantui dibalik kecendrungan yang bersifat global maupun nasional. Pada tataran global, terdapat peningkatan kecendrungan (1) bersikukuhnya negara maju untuk memposisikan Indonesia sebagai negara pengutang yang baik, konsumen yang baik, penanggung beban ekologi yang sabar, bahkan sebagai entitas baru yang memiliki kemampuan competibility yang tinggi dengan kebutuhan sistem ekonomi, politik dan ideologi global yang eksploitatif, (2) menguatnya kekuatan sindikasi permodalan internasional yang memiliki mobilitas permodalan yang tinggi, dan mampu menjangkau sekaligus hingga ke basis-basis sumber daya alam maupun pasar domestik.
Minggu, 26 September 2010
Ekologi dan asas pengelolaan lingkungan
Ekologi dan asas pengelolaan lingkungan
Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
ekologi dan azas pengelolaan lingkungan
A. Ruang Lingkup Ekologi
Ekologi adalah cabang ilmu biologi yang banyak memanfaatkan informasi dari berbagai ilmu pengetahuan lain, seperti : kimia, fisika, geologi, dan klimatologi untuk pembahasannya. Penerapan ekologi di bidang pertanian dan perkebunan di antaranya adalah penggunaan kontrol biologi untuk pengendalian populasi hama guna meningkatkan produktivitas.
Ekologi berkepentingan dalam menyelidiki interaksi organisme dengan lingkungannya. Pengamatan ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hubungan timbal balik tersebut.
Dalam studi ekologi digunakan metoda pendekatan secara rnenyeluruh pada komponen-kornponen yang berkaitan dalam suatu sistem. Ruang lingkup ekologi berkisar pada tingkat populasi, komunitas, dan ekosistem.
B. Asas Pengelolaan Lingkungan
Salah satu permasalahan kebijaksanaan yang belum dikedepankan oleh pemerintah selama ini adalah bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan, Pemerintah tidak memiliki dan menerapkan asas-asas umum kebijakan lingkungan ( General Principles of Environmental Policy ) yang secara umum telah dipergunakan di negara-negara yang memiliki komitmen tinggi dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Beberapa asas umum kebijaksanaan pengelolaan lingkungan tersebut antara lain adalah (1) asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source),(2) asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik, (3) prinsip pencemar membayar ( polluter pays principle ), (4) prinsip cegat tangkal ( stand still principle ) dan (5) prinsip perbedaan regional.
Artinya, kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan permasalahan lingkungan saat ini masih dipandang secara parsial dan tidak didasari hasil kajian yang komprehensif. Dua masalah penting yang mengakibatkan bencana lingkungan terbesar adalah masalah dinamika dan tekanan kependudukan, yang berimplikasi pada semakin beratnya tekanan atau beban lingkungan. Kondisi ini diperparah dengan kebijaksanaan pembangunan yang bias kota yang kemudian mengakibatkan terjadinya perusakan tata ruang, pencemaran lingkungan akibat industri, penyempitan lahan pertanian serta koversi hutan yang tak terkendali.
Tekanan atau beban lingkungan yang cukup besar tersebut sangat berkaitan dengan perencanaan tata ruang yang konsisten berbasis pada daya dukung lingkungan, pertumbuhan industri yang tidak ramah lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran, kekumuhan lingkungan yang diakibatkan oleh pemusatan jumlah penduduk melebihi daya dukung lingkungan, dan tekanan terhadap hutan dari aktivitas illegal logging dan konversi lahan dan hutan untuk pertambangan, perkebunan, dan industri.
C. Permasalahan Keterbatasan SDA dalam Pembangunan
Bagi Indonesia mengingat bahwa kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam, dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas Kabupaten/Kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di Kabupaten/ Kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
D. Peran Teknologi dalam Pengelolaan SDA
Kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah jika dibandingkan dengan beberapa negara maju yang ada saat ini, seperti Jepang, Singapura dan lain-lain, dapat dibayangkan apabila kemampuan meguasai teknologinya lebih maju maka tentunya akan mampu menjadi salah satu negara yang makmur dengan masyarakat yang sejahtera sebagai negara maju. Tanpa peran inovasi serta IPTEK, maka niscaya nilai tambah yang tinggi tidak akan diperoleh dan daya saing produk pun menjadi lemah. Dimana persaingan saat ini sangat terkait dengan pola produksi yang mengikuti proses modernisasi yang mengedepankan aspek inovatif, efektif dan efisien serta kompetitive.
Keadaan empirik tersebut, menjadikan IPTEK sebagai harapan dan orientasi pengembangan Investasi di Indonesia ke masa depan, hal ini dilihat dengan potensi sumber kekayaan alam Indonesia yang masih sangat besar, dan masih akan sangat menjanjikan untuk jangka waktu panjang. Penciptaan dan penerapan teknologi yang sesuai dalam mengupayakan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia akan dapat jauh lebih optimal. Sehingga ’dongeng’ tentang kekayaan alam yang dikandung bumi Indonesia benar-benar akan nampak, sehingga dapat dinikmati dan digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pembangunan Iptek ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia; untuk penyediaan dan pengolahan sumber daya alam dan energi; untuk pengembangan industri serta pelestarian lingkungan; dan untuk pertahanan dan keamanan. Dengan pengertian bahwa penciptaan, pemanfaatan untuk upaya pengelolaan berbagai potensi sumber daya alam bagi manusia adalah dimaksudkan untuk terjadinya kondisi harmonis yang dapat selaras dengan lingkungan yang pada akhirnya sebagai potensi pengembangan bangsa akan menjadi sumber potensi untuk mendukung kekuatan nasional.
Kehadiran teknologi knowledge-based expert system yang fokus pada pemrosesan pengetahuan (knowledge processing), merupakan suatu paradigma baru di dalam memberi solusi pengelolaan sumberdaya alam.Mengingat begitu kompleksnya permasalahan yang dihadapi di dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di negara kita.
Maka tidak ada pilihan lain kita harus segera menguasai dan mengembangkan teknologi yang mampu memberikan solusi nyata. Teknologi berbasis pengetahuan (knowledge-based expert system) dengan berbagai kehandalannya merupakan suatu terobosan baru yang mampu memberi nilai tambah di dalam pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik.
Dampak dari kemajuan teknologi komputer yang mampu menggantikan tugas manusia di era intelijensi ini tidak akan mengurangi lapangan pekerjaan, bahkan sebaliknya akan membuka lapangan kerja baru yang lebih efisien. Bermimpi tentang kehebatan teknologi expert system sudah waktunya dihentikan, sekarang mimpi itu harus segera diwujudkan dengan melakukan kajian-kajian di dalam pengembangan teknologi ini sebagai suatu paradigma baru di dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.
Ekologi adalah cabang ilmu biologi yang banyak memanfaatkan informasi dari berbagai ilmu pengetahuan lain, seperti : kimia, fisika, geologi, dan klimatologi untuk pembahasannya. Penerapan ekologi di bidang pertanian dan perkebunan di antaranya adalah penggunaan kontrol biologi untuk pengendalian populasi hama guna meningkatkan produktivitas.
Ekologi berkepentingan dalam menyelidiki interaksi organisme dengan lingkungannya. Pengamatan ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hubungan timbal balik tersebut.
Dalam studi ekologi digunakan metoda pendekatan secara rnenyeluruh pada komponen-kornponen yang berkaitan dalam suatu sistem. Ruang lingkup ekologi berkisar pada tingkat populasi, komunitas, dan ekosistem.
B. Asas Pengelolaan Lingkungan
Salah satu permasalahan kebijaksanaan yang belum dikedepankan oleh pemerintah selama ini adalah bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan, Pemerintah tidak memiliki dan menerapkan asas-asas umum kebijakan lingkungan ( General Principles of Environmental Policy ) yang secara umum telah dipergunakan di negara-negara yang memiliki komitmen tinggi dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Beberapa asas umum kebijaksanaan pengelolaan lingkungan tersebut antara lain adalah (1) asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source),(2) asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik, (3) prinsip pencemar membayar ( polluter pays principle ), (4) prinsip cegat tangkal ( stand still principle ) dan (5) prinsip perbedaan regional.
Artinya, kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan permasalahan lingkungan saat ini masih dipandang secara parsial dan tidak didasari hasil kajian yang komprehensif. Dua masalah penting yang mengakibatkan bencana lingkungan terbesar adalah masalah dinamika dan tekanan kependudukan, yang berimplikasi pada semakin beratnya tekanan atau beban lingkungan. Kondisi ini diperparah dengan kebijaksanaan pembangunan yang bias kota yang kemudian mengakibatkan terjadinya perusakan tata ruang, pencemaran lingkungan akibat industri, penyempitan lahan pertanian serta koversi hutan yang tak terkendali.
Tekanan atau beban lingkungan yang cukup besar tersebut sangat berkaitan dengan perencanaan tata ruang yang konsisten berbasis pada daya dukung lingkungan, pertumbuhan industri yang tidak ramah lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran, kekumuhan lingkungan yang diakibatkan oleh pemusatan jumlah penduduk melebihi daya dukung lingkungan, dan tekanan terhadap hutan dari aktivitas illegal logging dan konversi lahan dan hutan untuk pertambangan, perkebunan, dan industri.
C. Permasalahan Keterbatasan SDA dalam Pembangunan
Bagi Indonesia mengingat bahwa kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam, dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas Kabupaten/Kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di Kabupaten/ Kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
D. Peran Teknologi dalam Pengelolaan SDA
Kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah jika dibandingkan dengan beberapa negara maju yang ada saat ini, seperti Jepang, Singapura dan lain-lain, dapat dibayangkan apabila kemampuan meguasai teknologinya lebih maju maka tentunya akan mampu menjadi salah satu negara yang makmur dengan masyarakat yang sejahtera sebagai negara maju. Tanpa peran inovasi serta IPTEK, maka niscaya nilai tambah yang tinggi tidak akan diperoleh dan daya saing produk pun menjadi lemah. Dimana persaingan saat ini sangat terkait dengan pola produksi yang mengikuti proses modernisasi yang mengedepankan aspek inovatif, efektif dan efisien serta kompetitive.
Keadaan empirik tersebut, menjadikan IPTEK sebagai harapan dan orientasi pengembangan Investasi di Indonesia ke masa depan, hal ini dilihat dengan potensi sumber kekayaan alam Indonesia yang masih sangat besar, dan masih akan sangat menjanjikan untuk jangka waktu panjang. Penciptaan dan penerapan teknologi yang sesuai dalam mengupayakan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia akan dapat jauh lebih optimal. Sehingga ’dongeng’ tentang kekayaan alam yang dikandung bumi Indonesia benar-benar akan nampak, sehingga dapat dinikmati dan digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pembangunan Iptek ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia; untuk penyediaan dan pengolahan sumber daya alam dan energi; untuk pengembangan industri serta pelestarian lingkungan; dan untuk pertahanan dan keamanan. Dengan pengertian bahwa penciptaan, pemanfaatan untuk upaya pengelolaan berbagai potensi sumber daya alam bagi manusia adalah dimaksudkan untuk terjadinya kondisi harmonis yang dapat selaras dengan lingkungan yang pada akhirnya sebagai potensi pengembangan bangsa akan menjadi sumber potensi untuk mendukung kekuatan nasional.
Kehadiran teknologi knowledge-based expert system yang fokus pada pemrosesan pengetahuan (knowledge processing), merupakan suatu paradigma baru di dalam memberi solusi pengelolaan sumberdaya alam.Mengingat begitu kompleksnya permasalahan yang dihadapi di dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di negara kita.
Maka tidak ada pilihan lain kita harus segera menguasai dan mengembangkan teknologi yang mampu memberikan solusi nyata. Teknologi berbasis pengetahuan (knowledge-based expert system) dengan berbagai kehandalannya merupakan suatu terobosan baru yang mampu memberi nilai tambah di dalam pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik.
Dampak dari kemajuan teknologi komputer yang mampu menggantikan tugas manusia di era intelijensi ini tidak akan mengurangi lapangan pekerjaan, bahkan sebaliknya akan membuka lapangan kerja baru yang lebih efisien. Bermimpi tentang kehebatan teknologi expert system sudah waktunya dihentikan, sekarang mimpi itu harus segera diwujudkan dengan melakukan kajian-kajian di dalam pengembangan teknologi ini sebagai suatu paradigma baru di dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- Universitas Indonesia.2000.Ekologi Adalah Ilmu Pengetahuan. http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/sponsor/Sponsor-Pendamping/Praweda/Biologi/0026%20Bio%201-6a.htm.
- ICEL.2006.Hari Lingkungan ditengah Bencana Lingkungan yang Berkelanjutan.http://www.icel.or.id/hari_lingkungan_ditengah_bencana_lingkungan_yang_berkelanjutan.icel.
- Universitas Gadjah Mada.2008.Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup dan Otonomi Daerah.http://geo.ugm.ac.id/archives/125.
- Universitas Negeri Gorontalo.2010.Eksistensi IPTEK bagi Mahasiswa dalam Pengelolaan SDM.http://nhur.student.ung.ac.id/ilmu-alamiah-dasar.
Langganan:
Postingan (Atom)