DEMOKRASI
1.Pengertian demokrasi , Arti , Makna , Manfaat Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
Pemerintahan dalam arti demokrasi adalah dimana golongan yang memerintah
dan golongan yang terperintah itu adalah sama dan tidak terpisah-pisah, yang
artinya satu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua
orang/rakyat adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
Suatu demokrasi menghargai setiap person sebagai makhluk moral dan
rasional yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab atas dirinya sendiri.
Sistem demokrasi pada prinsipnya menolak setiap campur tangan dari luar atas
jalan hidup seseorang, dan pada yang saat yang sama menuntut bahwa hak individu
untuk menentukan diri sendiri secara politis harus mendapat prioritas
dibandingkan dengan hak-hak politik lainnya.
Kemerdekaan Republik Indonesia mempunyai beberapa makna, baik dalam
demokrasi, ekonomi kerakyatan serta dalam pembangunan yang telah dicapai.
Sebaiknya perlu pula kita mengerti arti demokrasi ini, supaya lebih dapat
memaknai arti kemerdekaan.
Makna sebenarnya demokrasi didalam suatu pemerintahan rakyat adalah bahwa
rakyat sangat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan
oleh wakil-wakil rakyat. Pemerintahan yang tidak termasuk dengan demokrasi
adalah cara pemerintahan yang dilakukan oleh dan atas nama seorang diri atau
pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap
dirinya tercakap dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di
atas segenap rakyat.
2.Nilai nilai Demokrasi
SIMPUL - Demokrasi mungkin menjadi istilah baru dalam khazanah kebuadayaan bangsa, namun secara esensi demokrasi adalah sesuatu yang lama hidup di Indonesia.. Dalam khazanah Islam juga dikenal istilah syura yang secara prinsip sejalan dengan demokrasi. Sementara di barat prinsip tersebut dikenal sebagai demokrasi...
Demokrasi mungkin menjadi istilah baru dalam khazanah kebuadayaan bangsa, namun secara esensi demokrasi adalah sesuatu yang lama hidup di Indonesia.. Dalam khazanah Islam juga dikenal istilah syura yang secara prinsip sejalan dengan demokrasi. Sementara di barat prinsip tersebut dikenal sebagai demokrasi. Dalam budaya Jawa sendiri juga dikenal istilah rembug, yang esensinya adalah bagaimana sebuah keputusan dishare oleh pimpinan kepada warganya untuk dicari penyeleseian bersama. Secara prinsip hal itu juga sejalan dengan demokrasi. Di era demokrasi, manifestasi berbagai nilai-nilai tersebut terejawantah melalui pemilihan kepala desa langsung. Dalam kacamata historis, pemilu dan pilkada sebenarnay bisa dikatakan kelanjutan dari praktik demokrasi langsung yang sudah lama berjalan di amsyarakat uakni dalam pemilihan kepala desa. Karenanya, tidak selamanya demokrasi itu dianggap sebagai konsep impor, karena dalam konteks budaya dan praktik keseharian, demokrasi sudah lama ada dalam budaya masyarakat. Hal tersebut disampaikan Andry Dewanto Ahmad dalam acara talkshow Sekolah Demokrasi pada 14 Pebruari 2008.
Dalam talkshow kali ini juga hadir Edi Purwinarto, Kepala Bakesbang Jawa Timur yang datang dari Surabaya. Menyambung dengan apa yang disampaikan oleh Andry Dewanto, Edi menyatakan pentingnya untuk merujuk kembali tentang konsep demokrasi yang lahir dari sejatah bangasa, yakni Demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila pada dasarnya menempatkan pengambilan keputusan pada musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat sebenarnya menjadi prinsip demokrasi sebagaimana maknya sebagai perwujudan keputusan yang diambil dari, oleh dan untuk rakyat. Edi menambahkan bahwa demorkasi yang terjadi hari ini adalah sebuah euforia yang sehingga masyarakat sendiri kurang siap sehingga memakani demokrasi dengan kebebasan buta. Padsa titik inilah demokrasi menyimpang dari ruh dan nilainya. Karenanya Edi menganggap penting untuk menggali kembali falsafah bangsa, yang telah lama dikenal dengan demokrasi Pancasila.
Dalam konteks empiris, demokrasi harus kita kembalikan pada moralitas. Karena demokrasi bukanlah doktrin yang dipaksakan. Demokrasi harus dipahami dalam koridor moralitas, HAM, budaya dan rambu-rambu normatif (hukum). Karenanya demokrasi tidak selalu dimaknai dengan kebebasan yang tak terbatas.
3.Prinsip dan Parameter Demokrasi
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
4.Jenis – Jenis Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Langsung
• Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
• Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Formal
• Demokrasi Material
• Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
• Demokrasi Sistem Presidensial
5.Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak dasar
a.Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b.Demokrasi parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?. Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional.
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer.
Pertama, mengburnya system kepartaian.
Kedua,dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga legislative dalam system politik nasional menjadi sedemikian lemah.
Ketiga, Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
d.Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan Umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
e.Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
6.Mengembangkan Sikap Demokrasi
Pendidikan demokrasi ini dapat diterapkan pola pemasyara-katkan moral pancasila dengan P4 yang berlaku seluruh lapisan masyarakat, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi, pegawai rendah hingga Presiden, petani, pedagang, hingga pengusaha.
Pendidikan nilai-nilai demokrasi lebih baik dari sosialisasi. Pendidikan demokrasi dalam arti melakukan pendidikan nilai-nilai demokrasi itu terhadap semua warganegara tanpa kecuali rakyat atau birokrat. Pendidikan nilai-nilai demokrasi ini merupakan ba-gian dari pendidikan politik terhadap warganegara. Selama ini sa-lahnya pada kegiatan sosialisasi nilai-nilai, seharusnya pendidikan nilai-nilai demokrasi. Secara analogi pada waktu penataran P4 yang diajarkan adalah nilai-nilai Pancasila, mengapa tidak diajar-kan nilai-nilai demokrasi dalam pendidikan demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi itu dapat digali dalam makna demok-rasi itu sendiri yang telah dijabarkan dalam UUD dan kehidupan bernegara. Paling tidak nilai-nilai demokrasi itu mencakup :
1. masalah kedaulatan
2. makna negara berbentuk republik
3. negara berdasar atas hukum
4. pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem perwakilan
6. prinsip musyawarah
7. prinsip ketuhanan
Pola demokrasi dapat mengembangkan unsur demokrasi desa yang terdiri dari rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan menyingkir dari kekuasaan absolut.
Nilai-nilai demokrasi langsung dijabarkan dalam demokrasi dibi-dang politik, dibidang ekonomi dan dibidang sosial.
KOMENTAR:
Menurut saya kebebasan berdemokrasi pada masa sekrang sangat bebas dan berhak untuk siapa saja. Baik berpendapat dan berkehendak, hak dan kewajiban.
Tetapi kenyataanya berdemokrasi justru tidak dihargaidan hanya menyepelekan saja. Maka dari itu bagi penerus bangsa ini mulai dari sekarang harus ditumbuhkan dan dikembangkan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa supaya Negara dapat berjalan sesuai norma – norma yang berlaku.
http://marcellinoagatha.blogspot.com/2010/05/download-idm-519-internet-download.html#ixzz1FEwq6F2a
http://marcellinoagatha.blogspot.com
parianda@yahoo.com